UMK Batam 2019 : Pengusaha 3.699.598, Pemerintah 3.806.358, Buruh 4.228.112

Batam,KPonline – Rapat Dewan Pengupahan Kota Batam pada Kamis (1/11/18) di kantor Disnaker Batam tidak menghasilkan kesepakatan terkait besar angka kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Batam tahun 2019 mendatang.

Anggota DPK dari pihak pemerintah sendiri mengusulkan UMK Batam 2019 dalam berita acara yang di tanda tangani sebesar Rp 3.806.358 atau sesuai dengan PP78/2015 yaitu pertumbuhan ekonomi di tambah angka inflasi.

Bacaan Lainnya

Sementara dari unsur pengusaha mengusulkan kenaikan UMK 2019 sebesar 5 persen dari UMK 2018. Menurut mereka angka 5 persen tersebut di dapat dari angka kenaikan gaji ASN yang di terapkan oleh pemerintah. Selain itu pengusaha menilai bahwa angka 8.03 persen kenaikan yang di usulkan oleh menteri tenaga kerja sangat memberatkan dunia usaha di mana masih mengalami perlambatan pertumbuhan.

Sedangkan DPK unsur pekerja tetap menolak besaran UMK 2019 yang menggunakan rumus dari PP78/2015 dan meminta untuk merujuk pada UU no 13 tahun 2003 yaitu dengan rumus UMK 2019=UMK 2018 + Pertumbuhan Ekonomi 2018 + Inflasi + Produktifitas + Regresi pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2019 + Variabel lainnya, yang setelah di hitung akan mengalami kenaikan sebesar 20 persen menjadi RP.4.228.112

Selain itu DPK unsur buruh/pekerja juga meminta agar pembahasan UMSK harus sudah selesai sebelum tanggal 1 Januari 2019

Selanjutnya berita acara Rapat DPK tersebut akan di serahkan ke Walikota Batam untuk di bawa ke tingkat propinsi.

( Ali Gani / Ete)

Pos terkait