UMP 2023 Kepri, Rp 3.279.194 Naik 7,51 Persen

Batam,KPonline – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada hari ini, Senin 28 November 2022 sebesar Rp 3.279.194  atau naik 7,51 Persen

Seperti di ketahui batas akhir penetapan UMP 2023 hari ini, termasuk di Kepri, diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Bacaan Lainnya

Berikut rumus formula penghitungan penetapan upah minimum tahun 2023 bagi daerah yang telah memiliki upah minimum versi Permenaker:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Keterangan:

◆ UM(t+1): Upah minimum yang akan ditetapkan

◆ UM(t): Upah minimum tahun berjalan.

◆ Penyesuaian Nilai UM : Penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.

Sementara itu, penyesuaian nilai upah minimum dalam formula tersebut dihitung dengan rumus:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x alfa)

Keterangan:

◆ Penyesuaian Nilai UM : Penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.

◆ Inflasi : Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

◆ PE : Pertumbuhan ekonomi.

◆ Alfa: Indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai Alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja

Pos terkait