UMK Purwakarta 2025 Naik 6,5%, Ditetapkan Sebesar Rp4 792 252,92

UMK Purwakarta 2025 Naik 6,5%, Ditetapkan Sebesar Rp4 792 252,92

Purwakarta, KPonline–Kabar gembira datang untuk para pekerja di Kabupaten Purwakarta. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp 4.792.252,92. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menyatakan bahwa kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya kaum pekerja. “Kenaikan UMK ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja,” ujar Bey.

Bacaan Lainnya

Bey juga menegaskan bahwa seluruh pengusaha di Kabupaten Purwakarta wajib mematuhi aturan ini. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK, kecuali bagi usaha mikro dan kecil yang diperbolehkan menetapkan upah berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Dengan kenaikan ini, pemerintah berharap para pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat. Peningkatan UMK juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan daya beli masyarakat.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk terus memperhatikan kesejahteraan pekerja, sekaligus menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis dan produktif.

Sejumlah pekerja pun menyambut baik kenaikan UMK ini, menganggapnya sebagai langkah positif di tengah meningkatnya kebutuhan hidup. “Kenaikan ini tentu membantu kami untuk sedikit bernapas lebih lega, terutama dengan harga kebutuhan pokok yang terus naik,” ujar santi, seorang buruh pabrik di kawasan industri Purwakarta.

Namun, sebagian pekerja merasa kenaikan tersebut belum cukup untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. “Kenaikan 6,5% sebenarnya bagus, tapi kalau dihitung dengan inflasi dan kebutuhan keluarga, rasanya masih pas-pasan,” kata Yudi, seorang operator mesin di sebuah pabrik.

Pandangan serupa disampaikan oleh Hadi Hermawan selaku Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAI-FSPMI) Purwakarta. Hadi mengapresiasi kebijakan pemerintah tetapi menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan. “Kenaikan UMK harus diikuti dengan pengawasan ketat agar semua perusahaan benar-benar mematuhi aturan. Jangan sampai ada pekerja yang tetap dibayar di bawah UMK,” ungkapnya.

“Kenaikan upah adalah salah satu perjuangan buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus menjaga daya beli buruh. Dan kenaikan upah adalah penyesuian atas dasar inflasi, meningkatkan produktivitas dan semangat pekerja,” ujar Hadi Hermawan.

Menurut Hadi, disisi lain, kenaikan upah juga menjadi ketakutan buruh. Karena dengan kenaikan upah, cost pengeluaran perusahaan akan naik. “Untuk perusahaan besar mungkin tidak terasa. Tetapi, untuk perusahaan kecil akan terasa kenaikannya,” pungkasnya.

“Jeleknya, isu yang selalu di gaungkan oleh pengusaha terkait apabila upah tinggi, yaitu pabrik akan bangkrut. Dan itu yang menjadi ketakutan bagi pekerja yang tidak faham,” kata Hadi.

Selain itu, efek yang lain ditakuti oleh pekerja/buruh akibat upah tersebut adalah perusahaan akan melakukan efisiensi tenaga kerja. “Otomatis pengangguran akan meningkat,” tegasnya.

Untuk itu, dalam hal ini serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) harus selalu menjaga hubungan industrial yang harmonis dengan perusahaan perusahaan agar tercipta kepercayaan dan saling memgerti akan situasi kondisi di internal

Meskipun tidak sepenuhnya memuaskan, mayoritas pekerja tetap berharap kenaikan UMK ini dapat meningkatkan daya beli dan kualitas hidup mereka. Pemerintah Provinsi Jawa Barat diminta untuk terus melibatkan pekerja dalam setiap keputusan strategis, terutama terkait kesejahteraan mereka.

Pos terkait