Medan, KPonline – Selasa (24/1/2017), Dewan Pimpinan Wilaya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) mengintruksikan anggotanya untuk melakuan aksi. Instruksi ini disampaikan secara resmi kepada Konsulat Cabang (KC), Pimpinan Cabang (PC) dan anggota FSPMI seSumatera Utara, Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Intruksi ini di sampaikan Willy Agus Utomo selaku Ketua DPW FSPMI Sumut dalam rapat evaluasi penetapan upah (UMK, UMSK) pada hari Selasa, 24 Januari 2017.
Willy menghimbau pengusaha di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang agar patuh terhadap UMK yang sudah ditetapkan sesuai SK Gubsu, agar iklim dunia usaha tidak tergangu akibat penolakan dari kaum buruh.
“Jika mereka (pengusaha) membandel, awal februari 2017 kita akan resmi melaporkan tindak pidana pembayaran upah sesuai pasal 90 jo pasal 185 UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. Kita tidak gertak sambalm,” tegasnya..
Kita juga minta pemerintah dalam hal ini Gubsu, Walikota Medan dan Bupati Deli Serdang tegas menindak pengusaha bandel di Sumut.
“Pemerintah tidak boleh kalah oleh pengusaha, jika mereka bandel, langsung tindak sesuai prosedur hukum” ungkapnya.
Dalam aksi unjuk rasa ini, FSPMI menuntut beberapa hal berikut. (1) Agar PTUN menolak gugatan APINDO Medan dan Kabupaten Deli serdang terkait Penetapan UMK 2017; Â (2) Agar Gubernur, Walikota Medan, Bupati Kabupaten Deli Serdang membentuk team penindakan Hukum bagi perusahaan/pengusaha yang tidak melaksanakan SK Gubernur tentang kenaikan UMK Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang; dan (3) Tangkap dan adili perusahaan/pengusaha yang tidak membayar UMK, UMSK sesuai SK Gubernur per 1 Januari 2017.
Surat pemberitahuan aksi yang juga melibatkan Serikat Buruh/ Pekerja yang tergabung dalam Aliansi Pekeja Buruh Bersatu Sumatera Utara (PBB – SU) bagian Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang akan segera dilayangkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Aksi ini akan melibatkan ribuan pekerja/buruh se-Sumatera Utara.
Lewat telewicara Syaiful selaku ketua Serikat Pekerja Industri (SPI) Kabupaten Deli Serdang yang tergabung dalam Aliansi PBB-DS membenarkan hal tersebut, dengan alasan UMK digugat bisa mengancam keberlangsungan kehidupan Buruh/Pekerja menyongsong tahun ini (2017) dengan UMK/UMSK yang belum jelas, karena akibat UMK digugat menjadi alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan UMK/UMSK 2017.
Diberitakan sebelumnya, UMK Medan dan UMK Deli Serdang untuk tahun 2017 telah di tetapkan Gubernur Sumatera Utara naik di atas ketentuan PP 78/2015. Untuk UMK Medan naik menjadi 11.34% menjadi 2.528.815 , sedang UMK Medan naik 10,90 % menjadi 2.491.418.
Akibat kenaikan itu, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Medan dan Deli Serdang menggugat UMK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Penulis:Â Afriyansyah