Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen, Buruh Purwakarta Demo Sampai Malam di Pemda

Ade Supyani di atas Mobil Komando FSPMI saat melakukan orasi

Purwakarta, KPonline – Dipastikan kalau kenaikan upah di tahun 2022 cuma sebesar 1,09 persen, buruh akan mengalami kerugian. Karena tidak sejalan dengan kenaikan harga-harga.

Oleh sebab itu, buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Purwakarta (ABP) melakukan aksi unjuk rasa secara damai di kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta. Menuntut kepada Bupati, untuk tidak menaikkan upah di Purwakarta sebesar 1,09 persen, melainkan 10 persen.

Bacaan Lainnya

Bahkan, hingga saat ini ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi tersebut masih bertahan di Pemda Purwakarta menunggu kepastian atau jawaban bupati terkait tuntutan mereka.

“Kita masih ada di Pemda sampai malam ini. Karena belum ada jawaban yang pasti dari bupati terkait kenaikan upah 2022 dengan tidak menggunakan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan peraturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ucap Ade Supyani yang merupakan perwakilan dari Aliansi Buruh Purwakarta (ABP) dan juga merupakan ketua PUK SPAMK-FSPMI PT. Sumi Indo Wiring Systems.

“Menurut informasi yang berkembang, bupati menyarankan kenaikan upah dilakukan secara Bipartit. Dan itu jelas kita tolak, karena tidak semua Serikat Pekerja memiliki kemampuan atau kekuatan untuk bernegosiasi,” lanjut Ade Supyani.

“Bila tidak ada hasil dalam aksi kali ini, rencananya ABP akan melakukan gerakan besar atau mogok daerah,” tegas Ade Supyani.

Intinya kita akan terus berjuang tanpa batas, melawan tiada akhir. Tutup Ade Supyani.

Seperti diketahui, Pemerintah pusat telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 sebesar 1,09 persen. Penetapan UMP ini harus dipatuhi pemerintah daerah.

Penetapan UMP 2022 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam prosesnya, setiap pemerintah provinsi atau gubernur diberikan batas waktu hingga 20 November 2021 untuk menetapkan UMP di masing-masing wilayahnya.

Pos terkait