Tuntut Hak, Buruh PT Eight International Di Seret Aparat Keamanan

Lampung,KPonline – Aksi mogok kerja buruh PT Eight International , Bandar Lampung berujung dengan pengankutan paksa oleh Satuan Brimob, Senin (25/2/2019). Aksi unjuk rasa di perusahaan sabut kepala ini pemicunya adalah pembayaran upah dibawah standar UMK.

Pihak manajemen PT Eight International juga di duga berlaku sepihak dengan memberhentikan 7 karyawan tanpa sesuai prosedur.

Bacaan Lainnya

Seperti di beritakan sebelumnya buruh PT Eight International, Way Lunik, Telukbetung Selatan, Bandarlampung diangkut paksa Satuan Brimob. Siang itu, mereka berunjuk rasa karena perusahaan sabut kelapa tersebut dinilai tak membayar upah sesuai ketentuan alias di bawah UMK.

Puluhan anggota Satuan Brigade Mobile (Brimob ) Polda Lampung mengamankan sebelas peserta aksi. Secara paksa belasan buruh di angkut menuju mobil truk oleh anggota brimob dengan pakaian lengkap dan di bawa ke Mapolresta Bandar Lampung.

Salah satu peserta aksi mengatakan aksi ini merupakan buntut dari upah yang dibayarkan selalu di potong oleh pihak perusahaan dan tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota.

“Dalam aksi buruh tidak ada anarkis, karenanya buruh mempertanyakan sikap perusahaan yang memakai anggota Brimob Polda Lampung untuk mengusir buruh dan mengamankan teman kami,” kata mereka.

Pos terkait