Lagi, PT Sari Segar Husada Lampung Selatan di Duga lakukan Union Busting

Lampung,KPonline – Perusahaan yang berlokasi di Desa Rangai Kecamatan Katibung Lampung Selatan tersebut diduga telah melakukan pemberangusan Serikat Pekerja.

Diruntut dari kronologi perselisihan hubungan industrial antar pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja di Perusahaan tersebut (PUK SPAI FSPMI PT. SSH Lampung Selatan) Perusahaan tersebut dalam kurun waktu 2 bulan terakhir telah 2 kali melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, terhadap 4 orang anggota PUK SPAI FSPMI PT. SSH. Hal tersebut menimbulkan dugaan pemberangusan Serikat Pekerja

Bacaan Lainnya

Ketua KC FSPMI Langpung M. Taat Badarudin mengatakan PT. Sari Segar Husada di duga juga telah melanggar Hak-Hak Normatif Pekerja, yang tidak boleh dilanggar oleh Pengusaha dan harus dipenuhi. Hak-Hak Normatif yang di duga di langgar oleh PT. Sari Segar Husada antara lain :

1. Peraturan Perusahaan yang tidak pernah disosialisasikan dan salinannya tidak pernah diberikan kepada pekerja.

2. Status Hubungan Kerja yang tidak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

3. Upah Tidak Sesuai Upah Minimum Kabupaten Lampung Selatan.

4. Hari Libur Nasional, Sakit, Cuti, Izin Tidak dibayar.

5. Tidak diikutsertakan di dalam Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

6. K3 Tidak diberikan.

itulah sebagian Kecil Hak Normatif yg di langgar oleh PT. Sari Segar Husada.

Dimana Hal tersebut, mencerminkan Lemahnya peran dan fungsi Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung.

 

Pos terkait