FSPMI Lampung Akan Laporkan Tindakan Represif pada Buruh PT Eight International ke Propam Polda Lampung

Lampung,KPonline – Menindak lanjuti tindakan represif dari aparat Brimob Bandar Lampung hari ini FSPMI Bandar Lampung bersama LBH akan melaporkan tindakan tersebut kepada div propam Polda Lampung.

Imron Amiruddin Ketua KC Fspmi Bandar Lampung mengatakan “Kemarin kita sudah melakukan visum dan membuat kronologi kejadian supaya memperkuat laporan kita ke polda, Jadi hari ini kita kirim LBH dan team untuk membuat laporan ke Polda ”

Seperti di ketahui Mogok kerja buruh PT Eight International sudah berlangsung selama sebulan yang dimulai dari tanggal 24 Januari  dan puncaknya pada Senin (25/2/19) kemarin mereka di angkut paksa oleh Satuan Brimob. Siang itu, mereka berunjuk rasa karena perusahaan sabut kelapa tersebut dinilai tak membayar upah sesuai ketentuan alias di bawah UMK.

Kontributor KPonline Batam yang bertugas di Lampung guna menyalurkan bantuan bencana Tsunami melaporkan bahwa puluhan anggota Satuan Brigade Mobile (Brimob ) Polda Lampung  mengamankan sebelas peserta aksi. Secara paksa belasan buruh di angkut menuju mobil truk oleh anggota brimob dengan pakaian lengkap  dan di bawa ke Mapolresta Bandar Lampung.

Salah satu  peserta aksi  mengatakan aksi ini merupakan buntut dari upah yang dibayarkan selalu di potong oleh pihak perusahaan dan tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota.

“Dalam aksi buruh tidak ada anarkis, karenanya buruh mempertanyakan sikap perusahaan yang memakai anggota Brimob Polda Lampung untuk mengusir buruh dan mengamankan teman kami,” kata mereka. (Supriyanto)