Aksi Mogok Kerja PUK SPAI FSPMI PT. SSH Lampung Protes PHK Sepihak

Lampung Selatan,KPonline – PHK sepihak dengan alasan habis kontrak di duga di lakukan anak Perusahaan PT. Sungai Budi Grup. PT Sari Segar Husada., terhadap anggota dan Pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Indonesia Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT.Sari Segar Husada.

Perusahaan yang berlokasi di Desa Rangai Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan

Bacaan Lainnya

Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 anggota PUK SPAI FSPMI yang bekerja di perusahaan tersebut melakukan aksi solidaritas mogok kerja dengan mendirikan posko tenda juang di depan perusahaannyang akan dilaksanakan selama 3 bulan kedepan, atau sampai ada penyelesaian yang adil, di pekerjakan kembali rekan-rekan mereka yang di PHK sepihak.

“Kami tidak punya pilihan”, kata Panji Irawan selaku pengurus PUK SPAI FSPMI PT. SSH pada saat memimpin pendirian posko tenda juang kemarin,.

” Ditenda inilah tempat kami berdiskusi dan merumuskan semua strategi perjuangan, dan tempat kami konsolidasi.Kami memilih cara mogok dan mendirikan tenda juang ini, sudah sejalan dengan point 7 dari 10 strategi perjuangan Organisasi (FSPMI)” Tambahnya

“Kami sudah tidak punya pilihan untuk melindungi diri dari kedzoliman perusahaan, inilah cara kami melindungi diri, biar publik tau apa yang terjadi sesungguhnya. Sebagai hukum sosial terhadap perusahaan yang selama ini kata orang-orang perusahaan ini kebal hukum. Kami selama ini tidak pernah mendapatkan perlindungan jaminan sosial (BPJS ketenagakerjaan) K-3 tidak memenuhi standard keselamatan, dan hak-hak normatif lainnya.” Tambahnya lagi

Menurutnya dalam perundingan beberapa kali perundingan dengan menejemen perusahaan, tidak pernah menemui kesepakatan,

Kalau diruntut dari kronologis kejadian PHK yang dilakukan oleh anak perusahaan PT. Sungai Budi Grup tersebut berawal dari tuntutan para karyawan anggota PUK SPAI FSPMI PT. Sari Segar Husada atas pelanggaran Hak-Hak Normatif Pekerja oleh perusahaan, dimana Hak Normatif adalah hak melekat yang tidak boleh dilanggar oleh Pengusaha dan harus dipenuhi. Adapun Hak-Hak Normatif yang di langgar oleh PT. Sari Segar Husada antara lain :

1. Peraturan Perusahaan yang tidak pernah disosialisasikan dan salinannya tidak pernah diberikan kepada pekerja.

2. Status Hubungan Kerja yang tidak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

3. Upah Tidak Sesuai Upah Minimum Kabupaten Lampung Selatan.

4. Hari Libur Nasional, Sakit, Cuti, Izin Tidak dibayar.

5. Tidak diikutsertakan di dalam Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

6. K3 Tidak diberikan.

itulah sebagian Kecil Hak Normatif yang di langgar oleh PT. Sari Segar Husada.

 

Pos terkait