Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan, Buruh Sepatu Kosongkan Pabrik Dan Tidak Produksi.

Purwakarta, KPonline – Rencana revisi Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 berikut kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan tagih janji Presiden RI Jokowi yang saat ini belum juga melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan telah menimbulkan gejolak bagi kelas pekerja atau kaum buruh. Akibat dari hal tersebut, buruh tidak tinggal diam, karena pergerakan bukan hanya sebuah cerita atau retorika. Tanpa penetrasi suatu tindakan nyata, tujuan yang diharapakan atau diinginkan hanya akan menjadi angan dan impian.

Bacaan Lainnya

Merasa hajatnya terganggu. Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Purwakarta (PUK SPAI FSPMI) PT. Sepatu Bata bersama PUK SPA FSPMI se-Purwakarta bertolak ke Gedung Sate Bandung, untuk melakukan aksi unjuk rasa secara damai dan tertib pada Rabu 2 Oktober 2019.

Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 bila tidak atas dasar kepentingan buruh, tentu bisa merugikan kaum buruh untuk selanjutnya. Dan
bila hal tersebut benar terjadi, pasal 27 ayat 2 UUD 1945 mengatakan; “Tiap-tiap warga Negara berhak atas hak pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tidak lagi berperan di mata para penguasa dalam keberadaannya. Oleh karena itu, apa yang telah dilakukan buruh hari ini, merupakan suatu hal yang wajar dan manusiawi secara konstitusi.

“Jaga kekompakan, jangan terprovokasi dengan hal-hal yang memicu anarkis. Walau kita hanya sebagai kelas pekerja, tunjukan bahwa kita bermartabat. Berdemokrasi dengan berdemontrasi sesuai aturan, secara sehat baik dan benar,” imbuh Reno Pujiantoro selaku Bid. Advokasi PUK SPAI FSPMI PT. Sepatu Bata kepada rekan-rekan anggota sebelum pemberangkatan aksi.

Pos terkait