Tolak Permenaker 02 tahun 2022 Buruh Kab. Serang Akan Padati Kantor BP Jamsostek

Serang, KPOnline – Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang akan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 23 Februari 2022 esok yang akan diikuti ribuan buruh dari seluruh federasi serikat pekerja.

Tujuan aksi tak lain adalah kantor BP JAMSOSTEK Serang dan Kanwil BP Jamsostek Provinsi Banten serta Kantor Disnaker Kabupaten Serang.

Dalam rapat teklap aksi di Kantor Sekretariat Forum Buruh Cikoja, Selasa (22/02), kordinator aksi dari FSPMI, Soni Andika menyebutkan “Aksi kali ini bukan main-main, ini tentang hajat buruh yang haknya kembali dirampas pemerintah, tidak ada uang pemerintah dalam iuran JHT teman-teman buruh, kenapa pemerintah mengatur seenaknya saja, JKP tidak menjamin setelah buruh ter PHK.”

Permenaker 02/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua, jelas membuat buruh geram, pasalnya klaim JHT hanya bisa dilakukan setelah usia 56 tahun. Tentu saja ini menjadi polemik dikalangan buruh.

Adapun beberapa tuntutan aksi yang akan disampaikan :
– Tolak Permenaker 02 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua
– Tingkatkan pelelayanan BP JAMSOSTEK

Konvoi massa akan dilakukan mulai dari kawasan Cikande Kopo Jawilan menuju kawasan insdutri modern dan bergerak serempak ke Kantor BP Jamsostek di Serang.

Penulis : kontibutor serang
Foto : kontributor serang