Tidak Sepaham PHK, PUK SPAI-FSPMI PT. Sepatu Bata Lakukan Mediasi Dengan Manajemen di Disnakertrans Purwakarta

Purwakarta, KPonline – Sehubungan dengan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada empat (4) pekerja PT. Sepatu Bata Tbk yang diduga sepihak, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI-FSPMI) PT. Sepatu Bata pun melaporkan hal tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta.

Prihal laporan tersebut, Disnakertrans Kabupaten Purwakarta pun menindaklanjutinya dengan memanggil kedua belah pihak untuk melakukan mediasi dan dalam hal ini PUK SPAI-FSPMI PT. Sepatu Bata dan Manajemen PT. Sepatu Bata di Kantor Disnakertrans Kabupaten Purwakarta. Senin (16/11/2020).

Bacaan Lainnya

Evin Fahrezy, Reno Suseno dan kedua pekerja lain di PHK oleh PT. Sepatu Bata. Namun, atas hal tersebut. PUK SPAI-FSPMI PT. Sepatu Bata tidak sepaham akan hal yang dilakukan oleh PT. Sepatu Bata. Karena, keempat pekerja tersebut masih ingin bekerja.

Sebagai bentuk dukungan kepada PUK SPAI-FSPMI PT. Sepatu Bata Tbk, selaku Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAMK-FSPMI) Kabupaten Purwakarta, Ade Supyani ikut melakukan pengawalan jalannya mediasi bersama koordinator Garda Metal FSPMI Purwakarta (Supriadi Piyong) dan beberapa perwakilan PUK SPA FSPMI se-Purwakarta.

Menurut Ade Supyani, berbicara tentang PHK, tentunya Perusahaan, serikat pekerja juga pemerintah punya tanggung jawab yang sama untuk melakukan segala upaya agar PHK itu bisa dihindari.

Kemudian, Ia melanjutkan. Akan tetapi, jika memang setelah segala upaya telah dilakukan dan ternyata phk ini tidak bisa dihindarkan untuk menyelamatkan perusahaan, maka baiknya phk ini bisa dibicarakan secara baik-baik dan seksama dengan serikat pekerja.

“Dengan cara mendahulukan pekerja-pekerja yang menjelang pensiun. Atau sifatnya penawaran agar yang di phk ini didahulukan orang-orang yang memang sudah ingin atau sudah siap untuk berhenti bekerja. Karena selain kita memikirkan keberlangsungan perusahaan, kita juga harus memikirkan keberlangsungan hidup orang-orang yang di PHK,” kata Ade Supyani.

“Jadi jika masih ada yang bersedia untuk di phk ya jangan dulu menunjuk orang,” imbuh Ade Supyani.

Apabila upaya itu sudah dilakukan tetapi perusahaan masih harus mengurangi pekerjanya, baru alternatif menunjuk orang bisa dibicarakan secara seksama dengan mendalam dengan serikat pekerja. Agar jangan terjadi ada orang yang ditunjuk PHK, tapi orangnya tidak bersedia atau menolak untuk di PHK. Tambah Ade Supyani

Dan apa yang dilakukan perusahaan ini tidak tepat. Apalagi yang ditunjuknya pengurus serikat pekerja. Tutup Ade Supyani

Disisi lain, bila melihat keuangan perusahaan atas hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) yang sudah dilakukan oleh PT. Sepatu Bata Tbk rasanya tidak memiliki masalah.

Menurut RUPS pada 27 Agustus 2020, besaran gaji dan tunjangan bagi semua anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2020 berjumlah Rp289.000.000,- (Dua ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) dan nilai tersebut sama seperti yang mereka dapatkan pada tahun 2019.

Sampai berita ini diturunkan, mediasi yang dimediatori Ella Naila Ulum, Andi Handoko, Ruli Rudianti (Disnakertrans Purwakarta) masih berlangsung.

Pos terkait