Anggota Komisi IV DPRD Batam Mustofa Sebut Jika PP78 Mengatur Upah Harus Naik, Maka Pemerintah Harus Menaikkan

Batam, KPonline – Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Mochamat Mustofa mengatakan bahwa dalam penetapan nilai upah saat ini aturan yang di pakai masih menggunakan PP78/2015 dan tidak bisa di degradasi hanya dengan sebuah surat edaran menteri.

Karenanya ia berharap agar pemerintah dalam menetapkan besaran UMK seharusnya berdasarkan PP 78 tersebut dan bukan berdasarkan surat edaran menteri.

Bacaan Lainnya

“Mengacu pada peraturan perundangan, sampai hari ini PP78 belum di cabut, pemerintah seharusnya menggunakan peraturan ini dalam menetapkan UMK” Ungkapnya kepada media ini pada Senin (16/11)

“ Artinya panduan kita di situ, sebuah peraturan tidak bisa di degradasi hanya dengan sebuah surat edaran menteri,apapun itu, walaupun sekarang sudah terbit UU Omnibus law, kami berharap dan meminta pemerintah daerah baik gubernur dan walikota kembalilah ke peraturan yang ada” Tambahnya

Mustofa yang juga mantan aktifis buruh ini menambahkan bahwa jika di dalam peraturan perundangan UMK harus naik maka seharusnya harus naik, tidak bisa di degradasi hanya dengan sebuah surat edaran menteri

“Kembalilah ke peraturan perundangan yang berlalu, kalau peraturan menyebutkan naik, ya harus naik, tidak bisa di degradasi oleh sebuah surat edaran menteri “ Pungkasnya.

Seperti di ketahui buruh Batam yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja / Serikat Buruh (SP/SB) hari ini (16/11) kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk mengawal perundingan UMK Batam 2021 dan mendesak pemerintah agar menaikan UMK kota Batam tahun 2021 sebesar 3.27% sesuai dengan usulan DPK Batam dari unsur pekerja.

Buruh menilai angka tersebut di peroleh dari Inflasi Nasional bulan September sebesar 1.42 persen dan sisanya adalah dari nilai rata rata pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan 3 dan 4 tahun 2019 dan triwulan 1 dan 2 tahun 2020

Sekretaris Konsulat Cabang Andy Saputra mengatakan aksi unjuk rasa kali ini untuk mengawal perundingan dewan pengupahan propinsi Kepulauan Riau yang hari ini akan membahas tentang UMK di seluruh kota di propinsi Kepulauan Riau termasuk di Batam.

Selain itu ia juga meminta agar anggota Dewan Pengupahan Propinsi juga menolak nilai UMP Kepri yang tidak mengalami kenaikan.(et)

Pos terkait