Terus Bergerak, FSPMI NTB Advokasi Anggota di Sumbawa Besar

Sumbawa Besar, KPonline – Sehari setelah pulang dari Kota Bima dalam rangka mengorganisir buruh dan membentuk PUK di masing-masing perusahaan bekerja (14/6).

DPW FSPMI NTB langsung melakukan bedah kasus untuk kawan-kawan buruh di SPEE PUK PT. MAN Energi Solution PLTMG Sumbawa dengan kasus :

1. Tidak ada kenaikan upah Tahunan;

2. Tidak ada perubahan upah bagi buruh yang di reposisi devisi pekerjaanya;

3. Tidak dibayar upah lembur;

4. Pembagian kerja diluar kerja pokok buruh;

5. Diskriminasi perihal hak antara buruh yang berstatus lokal Sumbawa dan non lokal Sumbawa;

6. Internal memo yang dikeluarkan menejemen perusahaan No. 002/IM-HR/I/2021.

“Berangkat dari kasuistik diatas, kawan-kawan buruh di perusahaan tersebut bersepakat untuk melakukan Bipartit dengan pihak menejemen perusahaan untuk mencapai keadilan bagi buruh diperusahaan itu. Tentunya dengan landasan Undang-Undang yang berlaku.” ujar Rusman yang merupakan ketua bidang hukum dan advokasi DPW FSPMI NTB.

“Jauh disitu, jika menilisik kasuistik diatas bisa kita tarik kesimpulan bahwa sampai hari ini penindasan terhadap kawan-kawan buruh masih kerap kita temui, atau hak-hak normatif buruh masi sering menjadi objek kejahatan dari sahwat kapitalis perusahaan.” tambahnya.

“Untuk itu FSPMI hadir di sini melakukan pendampingan, advokasi hukum kepada kawan kawan anggota.’ pungkasnya.

(Rus/Jim).