Berita

Jakarta, KPOnline – Kalangan pekerja menilai pemerintah telah melakukan pelanggaran terhadap UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di mana sampai saat ini sejumlah regulasi telah diabaikan, baik

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.