Rumitnya Birokrasi Dalam Proses Perobatan Di Jejaring BPJS Kesehatan

Pelalawan KPonline –  PT. Musim Mas Estate I adalah salah satu perusahaan raksasa anggota RSPO (Roundtable Sustainable Palm Oil) yang beralamat di kabupaten Pelalawan provinsi Riau, dan merupakan perusahaan yang termasuk perusahaan yang sangat memperhatikan K3 (Kesehatan dan keselamatan Kerja) dan pemberdayaan lingkungan hidup.

Akan tetapi terdapat beberapa kesulitan dalam sistem birokrasi ketika pekerja/karyawan akan melakukan perobatan ke jejaring BPJS kesehatan/ Klinik yang ada di lingkungan perusahaan PT. Musim Mas Estate I.

Bacaan Lainnya

Ketika pekerja akan berobat maka pekerja harus menghadiri apel pagi, dan kemudian meminta surat berobat kepada mandor selepas itu pekerja harus meminta tanda tangan staf/asisten, Askep (Asisten Kepala)

“Apabila tidak ada berjumpa dengan Askep maka bisa diwakilkan oleh Manager tempat karyawan bekerja barulah pekerja di terima berobat di jejaring BPJS kesehatan yang ada dilingkungan perusahaan,” Ungkap salah satu pekerja PT. Musim Mas dengan Inisial H

Tidak hanya dalam sistem birokrasi saja,  tetapi dalam hal perobatan pun karyawan dibatasi dengan waktu, yakni pekerja tidak diizinkan berobat bila lewat dari pukul 07:00 wib, kecuali pasien yang berobat dalam keadaan urgent.

Setelah memenuhi semua syarat-syarat yang disebut sebagai aturan monoton oleh Pihak perusahaan PT. Musim Mas, suster atau pegawai BPJS Kesehatan yang bertugas pada jejaring BPJS kesehatan dilingkungan perusahaan PT. Musim Mas akan melakukan pemeriksaan.

Dalam proses pemeriksaan oleh suster Pegawai BPJS Kesehatan akan menilai kesehatan karyawan, apabila pekerja yang berobat dianggap dapat bekerja maka suster akan mengeluarkan surat yang didalam nya berisi instruksi agar dapat bekerja ringan dilapangan atau bekerja di areal kerja perkebunan.

Akan tetapi bila karyawan/pekerja yang berobat dinyatakan sakit dan tidak dapat ditangani di jejaring maka pekerja akan dirujuk ke Faskes tingkat I dengan membawa kendaraan sendiri dengan jarak tempuh lebih kurang 15 kilo meter perjalanan

“Dan apabila pekerja dinyatakan sakit dan harus istirahat maka pekerja harus tetap berada di klinik jejaring BPJS Kesehatan dan baru akan mendapat upah bila pekerja tetap di klinik sampai pukul 15 ; 00 wib apabila tidak, maka pekerja dinyatakan mangkir”, lanjutnya kepada tim media sembari menutup pembicaraan

Dengan sistem birokrasi rumit, pembatasan waktu dan kurangnya fasilitas kendaraan terkait pekerja sakit yang dirujuk Ke Faskes tingkat 1 maka pekerja berharap mendapat perhatian dari pemerintah setempat dan instansi terkait agar dapat memberikan pertimbangan baik terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Atas ketelibatan Pihak BPJS kesehatan

(Hedirman waruwu/Andi Surya Bhakti)

Pos terkait