H–7 menjelang May Day 2026, DPW FSPMI Jawa Timur Terus Mengintensifkan Rapat Bersama OPD Pemerintah Provinsi

H–7 menjelang May Day 2026, DPW FSPMI Jawa Timur Terus Mengintensifkan Rapat Bersama OPD Pemerintah Provinsi

Surabaya, KPonline – Hari Buruh Sedunia yang diperingati setiap 1 Mei bukan sekadar seremonial atau ajang hiburan bagi pekerja/buruh. Tanggal 1 Mei, yang dikenal sebagai May Day, merupakan momentum untuk mengenang tragedi kelam yang dialami buruh sedunia pada tahun 1886, sebuah perlawanan terhadap penindasan dan kesewenang-wenangan penguasa yang mengakibatkan delapan orang tewas.

 

Bacaan Lainnya

Menyikapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) menginstruksikan kepada seluruh anggota FSPMI se-Jawa Timur untuk turun ke jalan guna menyuarakan aspirasi demi kesejahteraan kaum buruh.

Berbagai isu perjuangan buruh di Jawa Timur terus disuarakan. Bahkan, telah ada komitmen bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada May Day 2025 lalu, namun hingga kini masih sebatas lampiran kertas tanpa realisasi yang nyata.

 

Upaya terus dilakukan oleh perangkat DPW FSPMI Jawa Timur untuk memaksimalkan pencapaian tuntutan buruh melalui serangkaian rapat intensif bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

 

Pada Hari Kamis (23/04/2026), merupakan kali kedua DPW FSPMI mengadakan rapat bersama OPD Pemprov Jawa Timur yang diadakan di Ruang Pertemuan Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jatim.

 

Hadir perwakilan dari DPW FSPMI Jawa Timur: Ardian Safendra, Nuruddin Hidayat, Agus Supriyanto, Narwoko dan beberapa perwakilan OPD Jawa Timur dari:

 

1. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur;

2. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;

3. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur;

4. Dinas Perumahan Rakyat,

5. Dinas Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur;

6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur;

7. BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur;

8. BPJS Kesehatan Jawa Timur.

 

Isu Pendidikan menjadi yang pertama dibahas dalam rapat, terutama mengenai peningkatan kuota penerimaan PPDB SMA/SMK Negeri di Jawa Timur untuk jalur afirmasi anak buruh sebesar 10% (sepuluh persen) dari yang sebelumnya hanya 5% (lima persen) serta tanpa mempersyaratkan dokumen SKM/SKTM dan kepemilikan atau terdaftar sebagai peserta PKH atau KIP sebagai persyaratan PPDB atau sekarang disebut dengan Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri di Jawa Timur.

 

Isu kedua, Ardian Safendra menanyakan mengenai kejelasan terkait Komitmen Bersama saat 1 Mei 2025 silam, terutama yang berhubungan dengan keringanan pajak kendaraan bermotor roda dua terutama dibawah 150 cc.

“Sampai kapan kendaraan roda dua dengan cc kurang 150 dikenakan pajak?”, tegas Ardian.

 

Harapan FSPMI, ada segmen khusus bagi buruh di Jawa Timur dengan menunjukkan bukti surat keterangan sebagai anggota Serikat Pekerja serta KTA (Kartu Tanda Anggota) sehingga dapat diberikan keringanan atas pajak kendaraan.

 

Bapenda Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa saat ini sudah menjalankan program yaitu memberikan subsidi atau keringanan pajak dengan cara segmentasi, salah satunya kepada pelaku Ojek Online. Mengenai tuntutan FSPMI, ada segmentasi khusus bagi anggota SP/SB akan disampaikan kepada Kepala Dinas dan ditindaklanjuti serta diberi tanggapan sebelum 1 Mei 2026.

 

 

Isu ketiga, disampaikan oleh Nuruddin Hidayat, mengenai Komitmen Bersama saat 1 Mei 2025 silam kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur perihal peran Pemerintah Daearah dalam menyediakan atau membangun rumah murah bersubsidi dan/atau rumah susun untuk pekerja/buruh di Jawa Timur, yang sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari OPD terkait.

 

Isu keempat, merupakan isu yang menyangkut dengan 3 lembaga terutama kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengenai penerapan sanksi dalam penegakan hukum kepada Pemberi Kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

 

DPW FSPMI meminta evaluasi terhadap progress dari sinkronisasi data pada aplikas JOSS yang dilakukan oleh DPMTPSP Provinsi Jawa Timur bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan maupun Pengawas Ketenagakerjaan dan K3.

 

“Apakah aplikasi JOSS milik Pemprov bisa mensyaratkan khususnya mengenai izin usaha, dengan regulasi yang telah diatur dalam Inpres dan Permenaker terkait Jaminan Sosial?” tanya Nuruddin dalam sesi rapat dengan DPMPTSP.

 

Disampaikan oleh Nuruddin, bahwa telah diatur dalam Inpres No. 8 Tahun 2017 Diktum Kesepuluh Angka 8, Inpres No. 1 Tahun 2022 Diktum Kedua angka 28 huruf b, Permenaker No. 4 Tahun 2018 Pasal 5 ayat (2) mengenai sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik dan mensyaratkan Kepesertaan aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin bagi Pemberi Kerja,yang harus dilaksanakan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

Pihak DPMPTSP menyampaikan kedepan akan melaksanakan evaluasi terhadap aplikasi perijinan milik Jawa Timur (JOSS) dan melaksanakan sinkronisasi data dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Hal senada juga disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan mendukung terwujudnya sinkronisasi data dengan Dinas PMPTSP.

 

BPJS Ketenagakerjaan akan melaporkan kepada OPD terkait apabila ada Badan Usaha yang tidak mendaftarkan seluruh Pekerjanya pada program Jaminan Sosial dan juga menyampaikan apabila ada pendaftaran Badan Usaha baru, bisa dihubungkan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Pihak BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa sudah ada Tim Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN Provinsi Jawa Timur yang dibentuk sejak tahun 2024, sesuai dengan amanat Surat Keputusan Guburnur Jawa Timur.

Dan pada tahun 2025, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Dinas PMPTSP terkait beberapa badan usaha yang bermasalah untuk dapat diberikan sanksi.

 

Keempat isu perjuangan tersebut, sampai saat masih terus diupayakan untuk hasil yang maksimal. Disnakertrans Provinsi Jawa Timur berkomitmen membantu komunikasi dan penyampaian aspirasi oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh kepada OPD terkait.

 

DPW FSPMI Jawa Timur meminta selambat-lambatnya sebelum tanggal 28 April 2026, digelar rapat bersama OPD kembali, sehingga ada hasil maksimal yang dapat disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat aksi demontrasi Hari Buruh 1 Mei 2026 di Kantor Gubernur Jawa Timur.

 

(Maynang Suhartanto – Kontributor Jawa Timur)

Pos terkait