Tuban, KPonline – Pertemuan bipartit antara manajemen PT Pincuran Sinanjung Mas (PT PSM) dan Serikat Pekerja PUK SPAI FSPMI PT PSM Subcont PT SBI yang digelar pada 21 April 2026 berakhir tanpa kesepakatan. Agenda utama perundingan meliputi pembahasan struktur dan skala upah serta Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dalam forum tersebut, pihak manajemen menyampaikan bahwa sistem pengupahan yang berjalan saat ini telah sesuai dengan ketentuan struktur dan skala upah. Perusahaan juga menegaskan bahwa kebijakan pengupahan tahun 2025 merupakan keputusan final yang akan diterapkan pada PKWT 2026.
Selain itu, manajemen pusat PT Pincuran Sinanjung Mas menyatakan akan membahas kembali struktur dan skala upah, dengan hasil yang dijanjikan disampaikan paling lambat minggu depan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PUK SPAI FSPMI PT PSM Subcont PT SBI, Matnur, menyatakan keberatan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini perusahaan belum pernah secara terbuka dan transparan menyampaikan dokumen struktur dan skala upah kepada pekerja.
“Struktur dan skala upah itu bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan dan transparansi. Sampai hari ini, kami tidak pernah menerima dokumen resmi terkait hal tersebut,” ujar Matnur.
Lebih lanjut, serikat pekerja juga menyoroti bahwa dokumen struktur dan skala upah belum pernah dicatatkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Mereka mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 48 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib menyusun, menerapkan, memberitahukan kepada pekerja, serta mencatatkan struktur dan skala upah kepada Dinas Tenaga Kerja.
Selain persoalan pengupahan, pembahasan terkait PKWT juga belum menemukan titik temu. Perbedaan pandangan masih terjadi, terutama mengenai dasar penerapan struktur dan skala upah. Serikat pekerja menilai praktik PKWT yang tidak sesuai ketentuan berpotensi merugikan pekerja dan menciptakan ketidakpastian kerja, sehingga diperlukan kejelasan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam perundingan bipartit ini, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan proses melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan.
PUK SPAI FSPMI PT PSM Subcont PT SBI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak-hak pekerja serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang adil, transparan, dan berkeadilan.
Serikat pekerja juga mendesak manajemen agar segera menunjukkan itikad baik dengan membuka dokumen struktur dan skala upah secara menyeluruh kepada pekerja serta memastikan pencatatannya ke instansi terkait.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi konflik berkepanjangan sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pekerja. Selain itu, serikat pekerja berharap proses lanjutan penyelesaian perselisihan dapat berjalan secara objektif dan melibatkan pihak berwenang, sehingga menghasilkan keputusan yang adil dan sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, serikat pekerja mengimbau seluruh anggota untuk tetap menjaga kondusivitas di lingkungan kerja serta mengedepankan perjuangan yang tertib, terukur, dan sesuai mekanisme hukum, meskipun draf kontrak kerja belum ditandatangani.
Perkembangan lebih lanjut terkait hasil pembahasan struktur dan skala upah dari manajemen pusat PT Pincuran Sinanjung Mas akan terus dipantau dan diinformasikan kepada seluruh anggota sebagai bentuk transparansi organisasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak manajemen terkait tindak lanjut hasil perundingan tersebut.
(Kontributor Tuban)



