Pertemuan Tripartit Kedua di Disnaker Jombang, FSPMI Perjuangkan Hak Driver

Pertemuan Tripartit Kedua di Disnaker Jombang, FSPMI Perjuangkan Hak Driver

Jombang, KPonline – Pertemuan tripartit kedua antara manajemen PT Indomarco Prismatama Cabang Jombang dengan Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang pada Selasa (23/4/2026).

 

Bacaan Lainnya

Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari perundingan sebelumnya yang mengalami deadlock, di mana belum ditemukan titik temu antara pihak manajemen perusahaan dan serikat pekerja terkait penyelesaian kasus yang menimpa salah satu driver.

 

Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan manajemen, HRD, serta Supervisor Delivery Indomaret. Sementara dari pihak serikat pekerja, hadir jajaran pengurus PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Cabang Jombang, yakni Roni (Ketua), Suparminto (Sekretaris), Anas, serta Safa sebagai anggota yang mengalami kecelakaan kerja.

 

Turut mendampingi dalam proses advokasi, perwakilan pengurus PC FSPMI Mojokerto, Eka Hermawati, S.H., yang secara aktif mengawal jalannya perundingan di Disnaker maupun dengan pihak perusahaan.

 

Dalam forum tersebut, Eka Hermawati menegaskan pentingnya penyelesaian kasus secara adil dan secepatnya, agar pekerja yang bersangkutan dapat kembali bekerja seperti sediakala. Ia juga menekankan bahwa penyelesaian harus mengedepankan musyawarah serta melibatkan pengawas ketenagakerjaan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

 

Namun demikian, pihak manajemen perusahaan tetap pada pendiriannya, yakni membebankan 70% tanggung jawab kepada karyawan dan 30% kepada perusahaan. Sikap ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Perusahaan (PP) yang tidak mengatur adanya pembebanan persentase kerugian kepada pekerja.

 

Pihak Disnaker Jombang dalam pertemuan tersebut memberikan arahan agar permasalahan diselesaikan sesuai prosedur ketenagakerjaan, baik melalui mekanisme dinas maupun jalur serikat pekerja. Perusahaan juga menyampaikan akan meneruskan tuntutan yang disampaikan serikat pekerja kepada manajemen pusat (Head Office).

 

Sebagai langkah lanjutan, Eka Hermawati, S.H. bersama FSPMI melanjutkan upaya advokasi dengan mendatangi Satlantas Polres Jombang guna mengurus surat keterangan kepolisian terkait insiden kecelakaan yang dialami pekerja.

FSPMI menegaskan akan tetap bersikap tegas dan konsisten dalam memperjuangkan perlindungan serta pemenuhan hak-hak pekerja.

(Kontributor Jombang)

Pos terkait