Kepada yth: Bapak Kapolres Gresik AKBP wahyu S. Bintoro
Ditempat
Assalamualaikum wr. Wb.,
Sebelumnya saya minta maaf yang sebesar-besarnya karena harus menulis surat secara terbuka.
Sudah sejak 19 Februari 2019 lalu kawan2 pekerja PT. SMELTING yang diphk sepihak telah melaporkan dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan PT Smelting karena tidak membayar upah lembur di POLRES Gresik dengan nomer : 079/SK-WLO/polres gresik/II/2019.
Sudah tidak terhitung Kawan-kawan kami mencoba menanyakan hal tersebut pada jajaran bapak di unit tipidkor satreskrim gresik namun hingga kini kawan-kawan belum mendapatkan kepastian jawaban
Kami memahami beban pekerjaan kepolisian gresik luar biasa besar sehingga permasalahan kami belum mendapat prioritas penanganan, namun tujuh bulan bukanlah waktu yang pendek menunggu tindaklanjut permasalahan kami ditangani.
Besar harapan kami, bapak kapolres memberikan perhatian dan menindaklanjuti permasalahan kami ini.
Demikian, sekali lagi kami mohon maaf bila harus bertanya di media sosial.
Wassalamualaikum wr. Wb.
Hormat kami,
Ruston Efendi