Surat Terbuka Karyawan PT. Freeport Indonesia Kepada Presiden Jokowi

Kepada Yth,
Bapak Presiden Republik Indonesia
Joko Widodo

Saya Naswin Nazaruddin ID. 882135 seorang pekerja tetap di tambang kelas dunia PT. FREEPORT INDONESIA, yang merupakan anak cabang PT. FREEPORT McMORAN.

Bacaan Lainnya

KAMI karyawan mogok yang jumlahnya lebih dari 8.000 orang sejak tanggal 1 Mei 2017 disebabkan oleh pemberlakuan Furlough (berdasarkan SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 menurut manajemen PT. Freeport Indonesia) oleh manajemen PT. Freeport Indonesia tanpa adanya perundingan terlebih dahulu dengan serikat pekerja yang resmi, yaitu SPKEP PUK SPSI PTFI.

Setelah beberapa hari berjalan, yang KAMI dapatkan malah PEMECATAN SEPIHAK yang bersifat masal (dengan alasan kami MANGKIR lebih dari 5 hari. Padahal KAMI MOGOK KERJA dengan SURAT PEMBERITAHUAN dengan TEMBUSAN dari Pemerintah setempat, aparat setempat – PUSAT, hingga ke PRESIDEN RI, jadi jika KAMI dinyatakan MANGKIR maka hal tersebut salah dan jika MOGOK KAMI tidak sah, itu harus berdasarkan putusan PPHI bukan perusahaan jika UU ingin diterapkan dan selama belum ada keputusan PPHI kewajiban perusahaan membayar seluruh HAK KAMI).

KAMI menanyakan hak sebagai PEKERJA salah satu pembayar pajak yang terbesar dan taat pajak (dapat dilihat dari SPT Tahunan KAMI), Warga Negara Indonesia yang cinta tanah air.

KAMI sudah bekerja dengan profesional selama ini, sehingga PT. Freeport McMoran dapat membuka cabang diberbagai tempat, seperti di Phoenix, Chili, Kongo dll.

Bapak Presiden RI yang KAMI hormati, coba Bapak bayangkan. Jika 1 orang karyawan memiliki anak 3 (berarti 5 tanggungan termasuk Suami dan Istri), di mana telah 8.000 lebih mendapatkan PHK Sepihak berarti 40.000 orang keluarga yang memerlukan makan, pakaian, uang buat biaya sekolah, biaya kesehatan dan lain-lain yang dalam 4 bulan ini KAMI tidak mendapatkannya. Bahkan BPJS Kesehatanpun tidak aktif padahal selama ini KAMI menyumbang secara cuma-cuma, karena adanya biaya kesehatan sendiri dari perusahaan.

Bapak Presiden Joko Widodo yang saya hormati, KAMI adalah pekerja yang mengerti UU Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003 yang tidak terdapat istilah dirumahkan (Furlough) dan istilah Furlough hanya terdapat pada SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 yang intinya untuk mencegah PHK massal.

Namun yang terjadi diperusahaan KAMI surat edaran menteri tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya, di mana furlough tanpa batas waktu dan tidak ada jaminan untuk kembali bekerja, serta tahapannya tidak berurut tetapi terkesan bersamaan karena pelaksanaannya sangat singkat terlebih lagi tanpa adanya perundingan terlebih dahulu sebelum melaksanakan SE tersebut dengan serikat pekerja yang resmi (SPKEP PUK SPSI PTFI yang sah pimpinan Bapak Sudiro Yudohusodo)

Saya paham dengan postingan ini, mungkin bisa membuat saya bermasalah. Namun harus bagaimana lagi KAMI berbuat PAK. Inilah salah satu revolusi mental KAMI.

Kami sangat berharap Bapak Presiden Joko Widodo bisa membantu KAMI, berdasarkan NAWACITA Bapak Presiden Joko Widodo pada item 1,2,4 dan 6.

Sekian curahan hati dari saya untuk Bapak Presiden Joko Widodo yang KAMI hormati dan KAMI cintai.

KAMI anak bangsa dan negeri INDONESIA bukan pemberontak. KAMI taat aturan dan harusnya perusahaanpun seperti itu, tidak ada kekuasaan absolut di INDONESIA ini seperti KATA BAPAK PRESIDEN.

Baca juga Artikel Terkait:

3 Buruh Tertembak, Pemerintah Diminta Beri Sanksi Tegas Kepada PT Freeport

Terkait PHK 8.100 Buruh Freeport, Komnas HAM Ancam Laporkan Freeport ke PBB

PHK Tak Kunjung Ada Penyelesaian, Freeport Indonesia Membara. 4 Mobil Dibakar Massa.

Misi Solidaritas IndustriALL terhadap Buruh PT Smelting dan PT Freeport Temukan Pelanggaran HAM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *