Jakarta,KPonline – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tentang Cipta Kerja tanggal 30 Desember 2022 dan sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 38/PUIU 7/2009.
Airlangga menjelaskan putusan MK terkait UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan inkonstitusional telah mempengaruhi aktivitas dunia usaha di dalam dan luar negeri. “Mereka (dunia usaha) menunggu keberlanjutan UU Cipta Kerja,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Dia mengungkapkan dibutuhkan kepastian untuk mengejar target investasi yang ditetapkan. “Kita sudah mengatur budget defisit di bawah 3% dan mengandalkan investasi, jadi tahun depan investasi kita naik Rp 200 triliun ini penting kepastian hukum diadakan. Sehingga dengan Perppu diharapkan kepastian hukum bisa terisi,” ujar dia
Menko Polhukam Mahfud MD terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini karena alasan mendesak. Sesuai putusan MK No 138 PUU 2009. Alasan dikeluarkan Perppu karena kebutuhan mendesak, kegentingan memaksa untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan UU. Sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memberi kepastian.
“Lalu prosedur hukum ini tidak bisa dibahas secara normal melalui tahap satu, tahap sekian lagi dan seterusnya,” jelas dia.
Dia menjelaskan diundangkannya Perppu Nomor 2 ini didasarkan pada alasan mendesak yaitu untuk dampak perang Ukraina yang secara global dan nasional mempengaruhi negara lain termasuk Indonesia yang menghadapi ancaman inflasi, stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, geopolitik dan krisis pangan.
Pemerintah harus mengambil langkah strategis dan tenggat yang ditentukan putusan MK maka pemerintah akan ketinggalan untuk antisipasi dan menyelamatkan oleh sebab itu diperlukan langkah strategis bisa dilakukan.
Berikut pokok-pokok aturannya:
- Pekerja alih daya sebelumnya di UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, membuka kepada seluruh sektor usaha dengan Perppu ini berubah menjadi diatur jenis pekerjaannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
- Perubahan sinkronisasi harmonisasi dengan tata cara penyusunan perundang-undangan termasuk pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah dan daerah.
- Perubahan lain menyangkut penyempurnaan pengaturan sumber daya air.