Pemerintah Siapkan Perbaikan UU Cipta Kerja

Jakarta,KPonline – Pemerintah di kabarkan tengah menyiapkan perbaikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian formil.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan, perbaikan utamanya menyangkut metode omnibus sebagai cara dan metode yang pasti, baku, dan standar serta sistematika pembentukan UU, kemudian terdapatnya kesalahan rujukan/kutipan dan typo (teknis penulisan). Selain itu ruang partisipasi kepada masyarakat dilakukan secara maksimal (meaningful participation).

Bacaan Lainnya

Elen menyebut, Naskah Akademis (NA) dan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) dari perbaikan UU Cipta Kerja kini telah disiapkan. Penyusunan Naskah Akademis dan naskah RUU dibahas dengan Tim Ahli/Akademisi.

Setelah NA dan naskah RUU rampung, kemudian akan dilakukan pengajuan ke DPR. Ia menegaskan, perbaikan UU Cipta Kerja sepenuhnya mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan.

“Pengajuan ke DPR akan dilakukan setelah siapnya NA dan naskah RUU sesuai dengan tahapan dan prosedur yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Elen kepada Kontan.co.id, Rabu (10/8).

Elen menyebut, untuk target penyelesaian perbaikan UU Cipta Kerja tetap mengikuti koridor waktu yang telah diputuskan MK yaitu paling lama 2 tahun sejak putusan MK yang dibacakan pada 25 November 2021 lalu.

“Tentu semakin cepat semakin baik dengan memperhatikan situasi dan perkembangan global adanya krisis multidimensial, 5C yaitu covid, climate change, commodity price instability, conflict, cost of living,” tutur Elen.

Adapun dalam rangka penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat, Satgas UU Cipta Kerja bersama Kementerian/Lembaga (K/L) secara terus menerus melakukan sosialisasi pelaksanaan UU Cipta Kerja ke masyarakat, dan pemangku kepentingan.

Seluruh tanggapan dan pandangan publik terhadap UU Cipta Kerja termasuk implementasinya wajib di catat dan diberikan penjelasan termasuk dapat atau tidak dipertimbangkan.

“K/L akan menyampaikan laporannya segera dan akan di update setiap minggu, dengan demikian akan dapat di monitor pelaksanaan dan hambatan UU Cipta Kerja di lapangan,” pungkasnya.

Sebelumnya Presiden KSPI / Partai Buruh Said Iqbal menyebut pengesahan UU P3 diinisiasi dapat ‘menghidupkan kembali’ Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah diputus cacat formil oleh MK. Oleh karena itu, ungkap Said Iqbal, Partai Buruh berkepentingan dan merupakan bagian dari Pemohon-Pemohon terdahulu terhadap uji formil maupun uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu KSPI sendiri, KSPSI, FSPMI, KSBSI, KPBI, dan lain-lain.

“Undang Undang P3 dalam pandangan kami adalah pintu masuk untuk membahas kembali Undang Undang Cipta Kerja yang secara keputusan Mahkamah dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan cacat formil. Oleh karena itu, kami berkepentingan untuk memastikan Undang Undang P3 yang akan dijadikan pintu masuk untuk membahas kembali Undang Undang Cipta Kerja tersebut,” kata Said Iqbal.

Pos terkait