Pesangon di Pangkas Lagi Dalam RPP Cipta Kerja, Buruh : Keterlaluan

Batam,KPonline – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bidang Ketenagakerjaan yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bakal membuat buruh semakin merana. Pasalnya, dalam RPP tersebut korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan tutup dan merugi hanya bisa mengantongi pesangon 0,5 kali dari patokan yang diatur dalam Pasal 39 (2) RPP tersebut.

Pangkorda Garda Metal Batam yang juga ketua Pimpinan cabang Serikat Pekerja Logam Suprapto mengatakan bahwa aturan mengenai perburuhan saat ini yang merupakan turunan dari UU 11 tahun 2020 Cipta Kerja selalu berpihak kepada pengusaha.

Bacaan Lainnya

“Selalu menjadikan buruh/pekerja sebagai objek yang di korbankan ” Ungkapnya kepada KPonline.

“Dan ini sangat keterlaluan serta wajib untuk di tolak” Tambahnya.

Menurutnya saat ini buruh/pekerja hanya mendapatkan perlindungan dari negara sangat rendah, alasannya RPP pesangon yang di pangkas selalu bahwa pesangon di Indonesia tinggi

“Tapi harus di lihat juga bahwa perlindungan sosial buruh/pekerja lewat JHT ataupun Jaminan Pensiun di Indonesia sangat kecil. Harus di perjuangan kan untuk mendapatkan kesejahteraan” Pungkasnya.

Seperti di ketahui jika sebelumnya kompensasi pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak mengacu Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, tapi dalam RPP acuannya Pasal 39 ayat (2), (3), dan (4) RPP. “Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,” begitu kutipan bunyi Pasal 39 ayat (4) RPP tersebut.

Mengenai alasan PHK, RPP mengatur lebih rinci daripada UU Ketenagakerjaan. Tapi perkalian kompensasi PHK relatif lebih kecil ketimbang yang diatur UU Ketenagakerjaan. Misalnya, Pasal 40 RPP mengatur PHK karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan dan buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima buruh, maka kompensasi PHK yang diterima buruh yakni pesangon 1 kali ketentuan Pasal 39 ayat (2); uang penghargaan masakerja 1 kali ketentuan Pasal 39 ayat (3); dan uang penggantian hak sesuai Pasal 39 ayat (4). Besaran kompensasi itu juga berlaku untuk PHK dengan alasan pengambilalihan perusahaan.

Sebelumnya, Pasal 163 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengusaha dapat melakukan PHK terhadap buruh dengan alasan terjadi perubahan status, penggabungan peleburan, atau perubahan kepemilikan dan pengusaha tidak bersedia menerima buruh di perusahaannya, maka buruh berhak atas kompensasi PHK berupa uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4).

Besaran kompensasi PHK berupa pesangon 1 kali ketentuan Pasal 39 ayat (2); uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 39 ayat (3); dan uang penggantian hak sesuai Pasal 39 ayat (4) juga berlaku untuk alasan PHK lainnya. Seperti, PHK alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian; Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena Perusahaan mengalami kerugian; Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bukan karena perusahaan mengalami kerugian; PHK karena permohonan PHK yang diajukan buruh; Karena buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan yang berwajib karena melakukan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan kerugian perusahaan.

RPP ini juga mengatur ada beberapa alasan PHK untuk mendapat kompensasi PHK berupa uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 39 ayat (2); penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 39 ayat (3); dan penggantian hak sesuai pasal 39 ayat (4). Alasan PHK yang mendapat kompensasi PHK ini, antara lain dalam hal terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan perubahan syarat kerja dan buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

Selain itu, PHK karena perusahaan tutup disebabkan perusahaan mengalami kerugian selama 2 tahun; PHK karena perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur); PHK karena alasan perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian; PHK alasan perusahaan pailit; dan PHK karena buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 55 RPP juga mengatur alasan PHK karena buruh masuk usia pensiun. Kompensasi yang diterima berupa uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan Pasal 39 ayat (2); uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 39 ayat (3); dan uang pengganti hak sesuai pasal 39 ayat (4). Terakhir, Pasal 58 RPP menegaskan pengusaha pada usaha mikro dan kecil wajib membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak dan/atau uang pisah bagi buruh yang mengalami PHK paling sedikit 50 persen dari besaran hak sebagaimana dimaksud Pasal 40 sampai Pasal 51, dan Pasal 53 sampai Pasal 56 RPP ini.

Pos terkait