Jakarta, KPonline-Menanggapi penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan Jaminan Kesehatan PBI, Dewan Pimpinan Nasional Jamkeswatch KSPI melalui Daryus menilai kebijakan Kementerian Sosial dilakukan secara serampangan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Kebijakan tersebut dianggap tidak berpihak kepada rakyat kecil yang selama ini sangat bergantung pada layanan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan akses pengobatan.
Menurut Daryus, kesehatan merupakan kebutuhan dasar sekaligus investasi hidup yang sangat mahal. Karena itu, negara tidak boleh mengambil kebijakan yang justru mempersempit akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Apalagi penonaktifan kepesertaan dilakukan tanpa sosialisasi dan pemberitahuan yang jelas kepada masyarakat.
Ia mencontohkan kasus seorang warga di Kelurahan Cakung Timur yang rutin menjalani cuci darah setiap minggu di rumah sakit. Saat hendak menjalani pengobatan, pasien tersebut baru mengetahui bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI miliknya telah dinonaktifkan. Akibatnya, pasien gagal menjalani prosedur cuci darah pada hari itu sehingga kondisi kesehatannya menurun dan mengalami pembengkakan pada wajah serta kaki.
Kasus tersebut dinilai menjadi bukti nyata bahwa kebijakan penonaktifan kepesertaan PBI bukan sekadar persoalan administrasi. Dampaknya langsung menyentuh keselamatan jiwa masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara rutin dan berkelanjutan.
Tidak hanya itu, dampak kebijakan tersebut juga dirasakan para remaja yang baru lulus sekolah dan sedang mencari pekerjaan. Banyak perusahaan mensyaratkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai dokumen administrasi dalam proses melamar kerja.
Namun dalam praktiknya, sebagian masyarakat mengaku mengalami kendala saat pengurusan administrasi karena kepesertaan PBI mereka nonaktif. Kondisi tersebut dinilai semakin menyulitkan masyarakat kecil yang sedang berusaha memperoleh pekerjaan demi memperbaiki kehidupan ekonomi mereka.
Daryus menegaskan bahwa negara seharusnya hadir memberikan perlindungan sosial kepada rakyat, bukan justru menciptakan ketidakpastian melalui kebijakan yang dilakukan secara massal tanpa perlindungan transisi yang jelas.
Hak atas kesehatan sendiri telah dijamin dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Karena itu, penonaktifan jutaan peserta BPJS Kesehatan dianggap berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi.
Selain melanggar semangat konstitusi, kebijakan tersebut juga dinilai mengabaikan prinsip negara kesejahteraan yang mewajibkan pemerintah melindungi masyarakat miskin dan kelompok rentan melalui jaminan sosial yang adil dan berkelanjutan.
Jamkeswatch KSPI menilai pemerintah tidak dapat berlindung di balik alasan pemutakhiran data semata. Sebab, kebijakan yang menyangkut jutaan rakyat seharusnya dilakukan dengan kehati-hatian, akurasi data, serta pengawasan ketat agar tidak merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan negara.
Masyarakat miskin menjadi kelompok paling terdampak dalam kebijakan ini. Banyak warga yang kini dihadapkan pada pilihan sulit antara tetap berobat dengan biaya mahal atau menahan sakit karena tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar layanan kesehatan secara mandiri.
Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya, terutama bagi pasien penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan rutin seperti cuci darah, pengobatan jantung, diabetes, hingga layanan kesehatan lainnya yang tidak dapat ditunda.
Selain itu, minimnya mekanisme pengaduan dan informasi yang jelas membuat masyarakat kebingungan saat kepesertaan mereka dinonaktifkan. Banyak warga tidak mengetahui alasan penonaktifan maupun prosedur untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka.
Jamkeswatch KSPI mendesak pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat yang terdampak sampai proses verifikasi data benar-benar selesai dan dipastikan tidak merugikan rakyat miskin.
Mereka juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penonaktifan massal tersebut. Transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak rakyat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
Apabila kebijakan ini terbukti menyebabkan masyarakat kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan dan mengancam keselamatan jiwa warga miskin, maka persoalan tersebut tidak lagi dapat dianggap sekadar kesalahan administratif. Situasi itu berpotensi menjadi pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan menjadi catatan buruk bagi pemenuhan hak sosial masyarakat di Indonesia.