Supriyanto : Bagaimana Sikap Kita Dalam Memperjuangkan UMSK 2019 Kabupaten Bogor ?

Bogor, KPonline – Pada Jumat 8 Maret 2019 bertempat di Gedung Serba Guna Graha 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, telah dilaksanakan perundingan lanjutan mengenai UMSK 2019 Kabupaten Bogor. Pertemuan yang berlangsung sejak siang pukul 14:00 WIB, baru berakhir sekira pukul 20:30 WIB.

3 unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor pun hadir dalam perundingan kali ini, dari unsur buruh, unsur pengusaha dan unsur pemerintah. Perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapun, kecuali kesepakatan 86 KBLI perusahaan-perusahaan yang masuk kedalam kategori sektor unggulan.

Bacaan Lainnya

Dalam hal perundingan UMSK 2019, Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur buruh tetap dengan pendiriannya yaitu kenaikan UMSK 2019 Kabupaten Bogor sebesar 8,03%, sesuai dengan rekomendasi dari Bupati Bogor. Akan tetapi, Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur pengusaha (Apindo) hanya menginginkan kenaikan UMSK 2019 Kabupaten Bogor sebesar 4,2 %. Itupun hanya sebatas 14 perusahaan yang telah memberikan surat kuasa/mandat kepada Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur pengusaha.

Dan didalam perundingan UMPK 2019, Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur buruh dengan tegas menolak adanya Upah Minimum Padat Karya di wilayah Kabupaten Bogor. Dan Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur pengusaha berargumentasi berbeda dalam pandangan. Mereka mengajukan Upah Minimum Padat Karya agar segera diterapkan di perusahaan-perusahaan padat karya. Hal tersebut mereka tempuh, demi menyelamatkan perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dengan jumlah yang besar.

“Ayo sama-sama kita cari jalan keluarnya. Silahkan kepada para Ketua DPC-DPC serikat buruh/serikat pekerja, yang mempunyai akses ke pemerintah daerah (Bupati Bogor) untuk melakukan lobby-lobby agar UMSK 2019 segera terselesaikan” ungkap Supriyanto salah seorang anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur buruh yang menjadi wakil DPC FSP-LEM SPSI Kabupaten Bogor.

Apa yang disampaikan oleh Supriyanto, memang sudah seharusnya disikapi oleh para Ketua DPC-DPC serikat buruh/serikat pekerja, untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam menyelesaikan UMSK 2019 Kabupaten Bogor. (RDW)

Pos terkait