Sudahkah Kaum Buruh Memiliki Saham Di Perusahaan Mereka Bekerja?

Bogor, KPonline – Serikat buruh di Indonesia didefinisikan sebagai organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Untuk mencapai tujuan seperti disebutkan di atas, maka dalam UU no. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada pasal 4 ayat (2), serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat buruh mempunyai fungsi sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

1. Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
2. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
3. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
5. Sebagai perencana, pelaksana dan penanggungjawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.

Dari seluruh fungsi serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat buruh yang diatur dalam UU no. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh di atas, hanya fungsi ke 6, yaitu memperjuangkan kepemilikan perusahaan, yang masih sulit dan jarang sekali dapat dilakukan oleh serikat buruh.

Meski demikian dalam UU no. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas) pada pasal 43 ayat (3) dimungkinkan kepemilikan saham oleh buruh yang bekerja di perusahaan tersebut. Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:

(1) Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama.

(3) Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham:
a. ditujukan kepada karyawan Perseroan;

Sehingga kepemilikan saham ini dapat diajukan melalui perundingan dengan pemegang saham perusahaan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau melalui perundingan dengan Dewan Komisaris perusahaan, sebagaimana diatur pasal 41 ayat (1) dan (2) dalam UU Perseroan Terbatas. Sebab secara hukum, kepemilikan saham oleh buruh akan dikategorikan sebagai kegiatan penambahan modal perusahaan. (dari berbagai sumber)

Pos terkait