Suarakan Perlawanan Terhadap PP 78/2015, Buruh Geruduk Gedung Sate

Buruh Jawa Barat berdemonstrasi di Gedung Sate, Kamis (25/10/2018). Mereka menuntut kenaikan UMP Jawa Barat Tahun 2019 tidak menggunakan PP 78/2015.

Bandung, KPonline – Nampaknya buruh tidak menyerah. Meskipun sudah keluar kebijakan dari pemerintah bahwa upah minimum tahun 2019 hanya naik 8,03 persen, tetapi perlawanan tetap dilakukan. Setekah kemarin (24/10/2018), hari ini (25/10/2018) giliran Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat yang digeruduk buruh.

Sama dengan aksi di Jakarta, kemarin, aksi di Jawa Barat ini juga menuntut agar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) dicabut. Selain itu, buruh meminta agar upah minimum di Jawa Barat naik 20 hingga 25 persen.

Bacaan Lainnya

Subsbtansinya, buruh meminta agar penetapan upah minimum menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hal ini karena, penetapan upah berdasar KHL mendekati kebutuhan riil para pakerja, karena nilainya didapat melalui mekanisme survei pasar.

Selain itu, menurut buruh, kenaikan harga makanan, listrik, BBM, transportasi, lebih besar dari inflansi. Belum lagi di beberapa daerah, nilai inflansi dan pertumbuhan ekonominya lebih besar dibandingkan dengan inflansi dan ekonomi nasional.

Buruh Jawa Barat berdemonstrasi di Gedung Sate, Kamis (25/10/2018). Foto: Ridwan
Buruh Jawa Barat berdemonstrasi di Gedung Sate, Kamis (25/10/2018). Foto: Ridwan

Dengan KHL, ada ruang bagi serikat pekerja untuk ikut merundingkam besarnya kenaikan upah melalui Dewan Pengupahan Kab/Kota atau Provinsi, yang sudah berlaku sejak era orde baru. Dengan sistem sekarang, kenaikan upah ditentukan sepihak oleh pemerintah. Ini otorirer.

Apakah usulan buruh agar upah naik 25 persen tidak memberatkan pengusaha? Tentu saja tidak akan memberatkan. Pengusaha sudah banyak mendapat insetif mulai dari paket kebijakan ekonomi, tax amnesty, dsb.

Sementara itu, buruh tidak mendapatkan insentif sama sekali. Malahan dihadiahi kenaikan harga-harga sembako, TDL, dsb.

Untuk menyeimbangkan pendapatan perusahaan dengan upah, langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah dengan korupsi. Karena ini menyebabkan ekonomi berbiaya tinggi, sebagaimana yang baru-baru ini terungkap di Bekasi. Pengusaha diduga harus menyuap milyaran rupiah untuk mendapatkan izin. Di berbagai daerah, bisa jadi hal ini banyak terjadi.

Selain itu, pemerintah bisa mengendalikan harga-harga kebutuhan pokok. Mengembangkan transportasi dan perumahan murah, serta jaminan kesehatan gratis untuk seluruh rakyat. Sehingga biaya-biaya kebutuhan tersebut bisa terjangkau dan murah, dan ketika dilakukan survey KHL, nilai upah tidak terlalu tinggi — tetapi daya beli terjangkau.

Pos terkait