SPEE FSPMI Bekasi Datangi Kantor Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat

Karawang, KPonline – Puluhan Anggota Serikat Pekerja SPEE FSPMI Bekasi mendatangi Kantor Pengawasan Ketenagakerjaan UPTD Wilayah II Jawa Barat yang beralamat di Jl. Husni Hamid No.6, Nagasari, Kec. Karawang Bar, Jawa Barat, Jumat (26/8/2022).

Dari pantauan Koran Perdjoeangan, puluhan buruh yang datang ke Kantor Pengawasan Ketenagakerjaan berkonvoi dengan sepeda motor dari Bekasi hingga Karawang Barat dan diterima dengan baik oleh beberapa staf Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan.

Agenda kali ini para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja FSPMI ini adalah hendak silahturahmi dan sekaligus beraudiensi terkait persoalan ketenagakerjaan.

Adapun informasi yang didapat adalah mengenai dugaan perusahaan yang menurunkan nilai upah minimum yang sebelumnya menggunakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) menjadi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi pada tahun 2021 dan 2022.

Dalam audiensi yang berlangsung kurang lebih 2 jam ini yang diwakili oleh Bidang Pengupahan PC SPEE FSPMI sekaligus Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Mujito dan M. Fadholi,S.H selaku Bidang Advokasi PC SPEE FSPMI Bekasi menyampaikan laporan bahwa terjadi dugaan penurunan nilai upah minimum dibeberapa Perusahaan dikabupaten Bekasi.

Dari laporan yang diterima oleh perwakilan staff Pengawasan Ketenagakerjaan akan selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan rencana membuat tim khusus.

Dari data Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah II Jawa Barat, perusahaan di Kabupaten Bekasi berjumlah 25.000 dengan staff pengawas yang jumlahnya tidak imbang.

Menjelang waktu Sholat Jumat, acara audiensi ini selesai dengan catatan – catatan yang di Inventaris oleh Staff Pengawasan Ketenagakerjaan UPTD Wilayah II Jawa Barat dan diakhiri dengan berkas yang dikumpulkan serta diberikan secara Symbolis oleh Serikat Pekerja.

Sebelum meninggalkan Kantor Pengawasan terlihat para buruh yang mayoritas menggunakan motor melakukan briefing, dipimpin oleh M. Soleh selaku bidang Organisasi PC SPEE FSPMI Bekasii.

“Setelah kita menyerahkan berkas pelaporan kepada Dinas Pengawasan, selanjutnya kita langsung ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan DPRD Kabupaten Bekasi untuk menyerahkan surat tembusan ini,” kata M.Soleh. (Ramdhoni)