Sidang Perkara PHK Buruh PT. Musim Mas Kembali di Gelar

Pelalawan KPonline – Sidang perkara gugatan PUK SPAI FSPMI PT. Musim Mas kembali di gelar pada Jum’at siang (14/01) di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru.

Dalam sidang kedua ini majelis hakim membuka persidangan dan memerintahkan kepada tergugat untuk menyerahkan jawabannya dengan jumlah 21 lembar dan 8 (delapan) orang penerima kuasa.

Bacaan Lainnya

Pada sidang pertama hakim menyampaikan bahwa masih terbuka ruang untuk dapat melakukan dialog secara kekeluargaan sambil berjalannya proses peradilan, akan tetapi pada sidang kedua dengan agenda jawaban, hakim ketua tidak lagi menyampaikan perdamaian dan langsung menutup sidang perkara yang sedang berlangsung.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan kembali pada tanggal 22 April 2021 di pengadilan negeri kota Pekanbaru, majelis hakim meminta kepada penggugat dan tergugat agar hadir tepat waktu tanpa perlu dipanggil lagi

Sekretaris LBH FSPMI Provinsi Riau mengatakan dengan segala keterbatasan kaum pekerja/buruh akan selalu mengupayakan melakukan pembelaan terhadap anggota yang membutuhkan bantuan

“Kami berharap agar majelis hakim yang mulia tidak memandang dari kekurangan kekurangan yang ada akan tetapi agar tetap memperhatikan, keadilan dapat ditegakkan khususnya di Provinsi Riau” ucap Nofri

Terpisah Wendi perwakilan dari perusahaan PT Musim Mas mengatakan bahwa pada dasarnya perusahaan tidak pernah ingin melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerjanya. Sekalipun pekerja melakukan kesalahan atau indisipliner, perusahaan akan melakukan pembinaan terlebih dahulu (surat peringatan 1, surat peringatan 2 dan suratperingatan 3) apabila tidak ada perubahan langkah terakhir yaitu pemutusan hubungan kerja.

Sekalipun PHK telah dijatuhkan, perusahaan tetap terbuka melakukan dialog, bipartit, tripartit dan apabila tidak ada titik temu tentu para pihak dapat menempuh jalur ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dengan mengikuti proses awal gugat menggugat sampai putusan akhir dari majelis hakim”.

Dalam rilisnya tertanggal 14 Januari 2021 PT Musim Mas menyampaikan hal sebagai berikut :

1. Pengugat terlambat datang setelah dipanggil 3 kali oleh majelis hakim dan hampir saja kuasa penggugat dianggap tidak hadir dan tidak menggunakan haknya pada sidang menerima jawaban tergugat, namun ternyata akhirnya kuasa penggugat hadir juga. Dalam persidangan tersebut kuasa tergugat ada mengajukan eksepsi tentang kompetensi absolut yaitu mendalilkan perihal dugaan union busting / menghalangi kebebasan serikat dan tindakan PHK sepihak yang dilakukan tergugat, yang mana faktanya adalah tidak benar.

2. Bahwa dugaan tindakan union busting dan PHK sepihak yang didalilkan /dilaporkan penggugat terhadap pengawas disnaker propinsi Riau, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti, ternyata pada intinya menyebutkan :

a. Bahwa penggugat/pekerja melakukan kegiatann berserikat tidak memenuhi ketentuan terhadap UU 21/2000 tentang SP/SB dan Kepmenaker no. 232/men/2003.

b. Sesuai pasal 28 UU 21/2000, bahwa konteks PHK yg dilakukan perusahaan terhadap penggugat bukan karna sdr. Hedirman waruwu/pengurus FSPMI membela kepentingan organisasi atau anggotanya, namun karna hedirman melakukan pelanggaran indispliner tidak masuk kerja/mangkir tanpa pemberitahuan kepada perusahaan.

c. Bahwa tergugat PT. Musim mas telah melakukan kewajibannya sehingga tidak terdapat pelanggaran union busting sesuai dengan uu 21/2000 ttg SP/SB.

Ketika tim koranperjuangan mencoba untuk mengkonfirmasi ke humas pengadilan Pekanbaru sampai di terbitkan berita ini pihak pengadilan belum bisa di konfirmasi

“Harus ada janji dulu baru bisa bertemu dan berkomunikasi dengan humas pengadilan ada mekanisme khusus yang harus dipatuhi jika ingin bertemu humas ” terang pegawai PN PBR (PTSP)

 

Pos terkait