UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV. Terbitkan Nota ke PT HPP

Rantauprapat, KPonline – Terkait dengan perkara ketenagakerjaan dugaan penipuan dan atau penggelapan upah Buruh di PT Hijau Pryan Perdana (PT HPP) Labuhanbilik Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Kantor Unit Pelayanan Teknis Pengawasan Ketenenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV (UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV) terbitkan Nota ke satu.

Iskandar Zulkarnain,ST, Ka UPT Wasnaker Provsu Wil-IV melalui Nova Nadeak,ST Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Gakkum) kepada Koran Perdjoeangan online, menyampaikan hal ini saat dikonfirmasi Selasa (19/01) dikantornya.

Bacaan Lainnya

“Tersendatnya proses hukum perkara ini dikarenanakan data yang kami minta ke PT HPP belum tidak diberikan, dan jangan dipersepsikan kasus tidak ditindak lanjuti”

Lebih lanjut Nova menjelaskan ” Semua perkara pidana ketenagakerjaan yang sampai ke kami tetap kami proses, tidak ada istilah tebang pilih, hanya kami meminta kemakluman dan kesabaran pelapor kalau sedikit terlambat, Nota kesatu untuk PT HPP sudah selesai dan kami kirimkan “Ujarnya.

Terpisah Wardin Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Labuhanbatu dalam kapasitasnya sebagai kuasa pendamping, mengomentari.

“Perkara ini berawal dari dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh management PT HPP kepada sejumlah Buruh dalam pelaksanaan tes urine narkoba yang tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana tersebut dalam Undang- Undang No.35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional (PERKA BNN) No.11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Thn 2010 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Laboratorium Pengujian Narkoba Pada Badan Narkotika Nasional.

Kemudian mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Buruh yang urine nya terbukti positif mengandung zat narkotika juga bertentangan dengan pasal 158 UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No.012/PUU-I/2004 tentang hasil uji materil UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, terhadap UUD-1945, dan PHK yang diduga cacat hukum ini sudah kita laporkan ke Dinas Tenagakerja Labuhanbatu untuk ditinjau ulang, namun pihak Disnaker Labuhanbatu menolak dengan alasan harus dilakukan perundingan Bipartit.

Alasan Disnaker Labuhanbatu ini tentu tidak bisa dibenarkan, sebab setahu kami perundingan Bipartit dilakukan sebelum terbit Keputusan PHK dan inipun dilakukan apabila kasus hubungannya dengan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), dari sini kami bisa menyimpulkan ada dugaan Disnaker Labuhanbatu melakukan keberpihakan, sementara bila kasus berhubungan dengan pidana tidak ada dasar hukumnya diselesaikan melalui perundingan Bipartit” Ujar Wardin.

Masih menurut Wardin,” Selain ke Wasnaker Kasus juga kami laporkan ke Polres Labuhanbatu, tetapi Insya Allah sampai dengan hari ini Polres Labuhanbatu tidak ada menindak lanjutinya, apakah ada dugaan antara Polres Labuhanbatu memiliki hubungan spesial dengan PT HPP, sehingga ada dugaan perbedaan penerapan hukum, tentu Polres Labuhanbatu yang mengetahuinya.

Selain perkara dugaan tindak pidana ketenagakerjaan, kami juga melaporkan dua anggota Polisi yang diduga dijadikan alat bagi perusahaan untuk mengintimidasi Buruh pada saat pelaksanaan tes urine narkoba ” sesuatu yang sangat mustahil seorang anggota Polri dalam kapasitasnya sebagai penegak hukum tidak mengetahui SOP pelaksanaan tes urine” ya lagi-lagi Insya Allah tidak ada tindak lanjutnya.

Perkara ini tetap kami pantau dan ikuti perkembangannya hingga tuntas” Tegas Wardin.

(Anto Bangun)

Pos terkait