Serikat Pekerja Sektor Ketenagalistrikan Minta DPR Hentikan Pembahasan Omnibus Law

Rapat yang diselenggarakan serikat pekerja sektor ketenagalistrikan.

Jakarta, KPonline – Serikat pekerja/serikat buruh yang berada di sektor ketenagalistrikan mendesak DPR RI agar segera menghentikan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Pernyataan ini disampaikan serikat pekerja/serikat buruh di sektor ketenagalistrikan seperti SP PLN Persero, PP Indonesia Power, SP PJB, SPEE-FSPMI, dan Serbuk Indonesia.

Serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan menilai bahwa omnibus law RUU Cipta Kerja justru akan membuat ekonomi masyarakat menjadi lebih terpuruk.

Hal ini disebabkan karena, di dalam omnibus law terdapat pasal-pasal yang berpotensi menyebabkan listrik dikuasai oleh pihak swasta/asing. Hal ini sangat bertentangan dengan konstitusi dan dapat membahayakan kedaulatan Negara Republik Indonesia. Jika listrik tidak lagi kuasai oleh negara, maka hal ini berpotensi menyebabkan kenaikan tarif listrik dan kemandirian energi tidak dapat dicapai.

Pada Draft Ominibus law RUU Cipta Kerja Sub-klaster Ketenagalistrikan, terdapat 3 hal yang berpotensi merugikan negara, yaitu :

Pertama, hilangnya penguasaan negara pada cabang-cabang produksi penting bagai negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Dalam hal ini, cabang-cabang produksi yang dimaksud adalah tenaga listrik, sebagaimana dimaksud putusan MK no. 001-021-022/PUU-I/2003 dan no. 111/PUU-XIII/2015).

Omnibus law menghidupkan pasal-pasal yang sudah ditafsirkan oleh putusan MK no. 111/PUU-XIII/2015 (menghidupkan Pasal Zombie), yaitu menggabungkan definisi “izin operasi dan izin usaha penyediaan tenaga listrik” yang tujuannya menyelingkuhi putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015, serta pengaburkan definisi “wilayah usaha” yang tujuannya menyelingkuhi putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015

Kedua, hilangnya fungsi DPR, baik dari sisi pembuatan kebijakan dan juga mengawasan terhadap kebijakan ketenagalistrikan. Hal ini, karena omnibus law menghilangkan peran DPR dalam menentukan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), mengkebiri hak DPR dalam melakukan penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dan juga hak DPR untuk menetapkan pedoman untuk penetapan tarif tenaga listrik.

Selain itu, banyak pengaturan Ketenagalistrikan yang dibahas oleh Pemerintah tanpa melibatkan DPR. Ini bisa kita lihat, di dalam draft Omnibuslaw RUU Cipta Kerja khususnya Sub-klaster Ketenagalistrikan mewajibkan di buat 14 Peraturan Pemerintah (PP)sebagai pengaturan lebih lanjut.

PP yang dibentuk berdasarkan Omnibus law RUU Cipta Kerja dimungkinkan untuk mengatur atau melebihi UU yang secara hirarki berada di atas PP, tanpa ada kontrol dari wakil rakyat.

Ketiga, Omnibus law RUU Cipta Kerja Sub-klaster Ketenagalistrikan menghilangkan kewenangan Pemerintah Daerah.

Oleh karena itu, Serikat Pekerja di sektor ketenagalistrikan meminta agar Sub-klaster Ketenagalistrikan yang ada di dalam omnibus law mendapatkan perhatian yang serius oleh semua pihak, karena hal tersebut memiliki dampak yang sangat besar bagi rakyat dan negara, yaitu adanya potensi Kenaikan Tarif Listrik dan Hilangnya kedaulatan energi Negara Republik Indonesia.