Serikat Pekerja PT. Infiltraco Murni Berhasil Perjuangkan Hak Anggota, ini Peran Serikat Pekerja

Serikat Pekerja PT. Infiltraco Murni Berhasil Perjuangkan Hak Anggota, ini Peran Serikat Pekerja

Serang, KPonline – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPEE FSPMI) PT. Infiltraco Murni, berhasil dalam perjuangan hak anggotanya.

Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPEE FSPMI) PT. Infiltraco Murni yang berada di Kawasan Industri Modern Estate Cikande No.11 ini baru saja berhasil menyelesaikan kasus perjanjian kerja yang bermasalah.(09/05/2025).

Bacaan Lainnya

Masalah status perjanjian kerja yang terjadi adalah tidak ada kepastian perpanjangan kontrak ataupun pengangkatan menjadi karyawan tetap namun langsung di PHK secara seenaknya.

Hal ini terjadi oleh salah satu anggota bernama Dita Ardito, yang mana sudah bekerja 44 bulan, tanpa jeda namun diberhentikan begitu saja tanpa kejelasan.

Daniel Cahya Utomo,Sekretaris PUK mengatakan kasus ini berjalan lewat jalur litigasi yang tidak sebentar hingga sampai keluarnya nota dinas.

“Hari ini ada titik temu atas perjuangan yang cukup panjang melalui bipartit dan mediasi akhirnya sesuai harapan dengan diberikannya hak atas pemutusan hubungan kerja kepada anggota kami.”

Ia mengatakan bahwa awalnya menuntut untuk dipekerjakan kembali atau diangkat menjadi karyawan tetap karena  masa kerja 5 tahun 2 hari.

Namun manajemen tidak mau karena kontrak sudah usai juga tidak berkenan diperpanjang karena alasan yang tak jelas.

Laporan yang dilayangkan dinas ketenagakerjaan dan di dorong untuk memberikan kompensasi sesuai aturan yang berlaku.

“Memang cukup lama prosesnya dari juli 2024 dan selesai mei 2025 tapi ini wujud kami dari serikat pekeja yang selalu ada dan setia mendampingi angota kami saat terjadi perslisihan hubungan industrial makanya penting bagi pekerja untuk beserikat.” Ujar Daniel.

Hasil akhirnya tetap perusahaan tidak mau mempekerjakan kembali dan diganti dengan kompensasi dibayar sesuai aturan.

(Wahyu)

Pos terkait