Bekasi, KPonline – Pimpinan Pusat SPEE FSPMI mengadakan Sosialisasi Rativikasi K190 Perempuan SPEE FSPMI – Stop kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, di Metlan Hotel Tambun Bekasi, Sab’tu pagi (10/05/25).
Dihadiri oleh 42 orang peserta dari Jabodebek, Karawang, Purwakarta dan Serang.
Apa itu konvensi 190?
Konvensi 190 adalah Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.
Konvensi ini bertujuan untuk mencegah dan menghapus kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, serta memberikan perlindungan bagi pekerja.
Konvensi 190 mencakup beberapa aspek, seperti:
– Definisi kekerasan dan pelecehan
– Kewajiban negara dan pengusaha
– Hak pekerja
– Pencegahan dan penanganan kasus
Konvensi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran dan perlindungan bagi pekerja dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja seluruh sektor baik formal dan informal.
Namun sayang bahwa di Indonesia belum dilakukan ratifikasi terhadap konvensi ini.
Maka dari itu perlu adanya sosialisasi masif dan gerakan buruh untuk dapat merealisasikan mendorong segera terwujud.
Hapsari, Sekretaris bidang Pendidikan PP SPEE mengatakan bahwa semua berhak mendapat perlindungan dari kekerasan dan pelecehan.
“Mengapa ini dibutuhkan? salah satunya mengancam kesempatan setiap orang ditambah lagi dengan hukum yang lemah yang menganggap ini sebagai bukan kejahatan yang serius.”
Dasar hukum yang digunakan saat ini hanya mengacu pada UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang tidak mengakomodir secara spesifik perlindungan ditempat kerja.
(Mia)