Serang, KPonline – Pimpinan Unit Kerja SPAI FSPMI PT. Sanfang Indonesia bersama manajemen menandatangani pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2025-2027. Tanda tangan PKB dilakukan di Ruang Office PT. Sanfang Indonesia, Kawasan Industri Modern Estate, kabupaten serang, pada Jum’at (09/05/2025)
Ketua PUK Sanfang, Tamimi mengucapkan “Alhamdulillah wasyukurillah, pertama kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas kerja kerasnya kepada tim PKB yang sudah konsisten dan tak kenal lelah dalam menyelesaikan proses perundingan PKB periode 2025-2027.
“Perlu kita ketahui bersama bahwasanya proses perundingan PKB ini tidaklah mudah banyak sekali tantangan dan kesulitan dalam proses itu, dengan komposisi tim yang solid dan saling percaya dalam memahami situasi,” lanjutnya.
Selain itu, Tamimi, juga menyebutkan beberapa poin perubahan yang ada di dalam PKB tersebut yaitu :
1. Tunjangan Masa kerja pada tahun ke 10 dari Rp.250.000 menjadi Rp.500.000 dan masa kerja pada tahun ke 15 dari Rp.500.000 menjadi Rp.1.000.000
2. Tunjangan tetap kenaikan Rp.10.000/bulan
3. Tunjangan Transport tergantung porsi Jabatanya dengan nilai Rp.12.000 sampai Rp.18.000
4. Pensiun di tambah 1 tahun menjadi usia 56Tahun
5. Premi hadir – Rp.150.000 menjadi Rp.200.000
6. Upah Pokok kenaikan 5% (tetap) ditambah kenaikan sesuai SK Gubernur
“Semoga dengan penambahan nilai di beberapa pasal menjadi semangat dalam meningkatkan produktifitas kerja rekan-rekan.
Tentunya semakin sejahtera untuk para pekerja dan tidak meninggalkan tinta perjuangan serikat pekerja di Perusahaan”, ujarnya
Dengan disepakati dan di tandatangani nya pembaharuan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diharapkan ini menjadi pegangan bagi setiap Karyawan dan salah satu bentuk perjuangan Serikat Pekerja untuk kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Penulis : wahyu
Fhoto : Kontributor serang