Buka Perundingan PKB 2026–2028 dan Upah 2027, PUK SPLP FSPMI PT SCB Sampaikan Aspirasi Pekerja

Buka Perundingan PKB 2026–2028 dan Upah 2027, PUK SPLP FSPMI PT SCB Sampaikan Aspirasi Pekerja

Bogor, KPonline – PUK SPLP FSPMI PT Saranacentral Bajatama Tbk bersama manajemen perusahaan secara resmi membuka perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 sekaligus memulai pembahasan kenaikan upah tahun 2027.

Pertemuan bipartit tersebut berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026, bertempat di Rumah Makan Telaga Rempah, Sentul City, Bogor. Pertemuan dihadiri jajaran Pengurus PUK SPLP FSPMI PT Saranacentral Bajatama Tbk dan perwakilan manajemen perusahaan.

Bacaan Lainnya

Dari pihak PUK hadir Ridwan Abdul Aziz, Hasan, S.Pd.I, Dede Firman Mutalib, Ade Nurdiana, Suyatno Prasetyo, Yayan Heryanto Yahya, Eka Permana, dan Dede Sulaeman. Sementara dari pihak manajemen hadir Mega Purnami, Sere, Levina, dan Jhon Very Pasaribu.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, konstruktif, dan penuh semangat untuk membangun hubungan industrial yang harmonis. Kedua belah pihak menyatakan komitmen untuk menjalankan proses perundingan secara profesional, transparan, serta mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Manajemen menyampaikan apresiasi kepada PUK SPLP FSPMI atas komunikasi dan kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik. Manajemen berharap proses pembaruan PKB dan pembahasan kenaikan upah dapat menghasilkan kesepakatan yang seimbang, adil, serta memberikan manfaat bagi pekerja maupun keberlangsungan perusahaan.

Sementara itu, Ketua PUK SPLP FSPMI PT Saranacentral Bajatama Tbk menyampaikan bahwa pembaruan PKB merupakan momentum strategis untuk menyempurnakan ketentuan hubungan kerja yang telah berjalan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan dan daya saing perusahaan.

Dalam pembahasan, kedua belah pihak sepakat memulai proses pembaruan PKB periode 2026–2028 dengan semangat kemitraan dan hubungan industrial yang harmonis.

PKB yang baru diharapkan mampu menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, menyempurnakan pasal-pasal yang masih memerlukan penegasan, memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung produktivitas perusahaan.

Selain pembaruan PKB, perundingan kenaikan upah tahun 2027 juga resmi dibuka. PUK menyampaikan bahwa pembahasan kenaikan upah perlu mempertimbangkan berbagai indikator, antara lain inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas pekerja, kondisi dan kemampuan perusahaan, serta daya beli pekerja yang terdampak peningkatan biaya hidup.

Manajemen menyampaikan bahwa pembahasan besaran kenaikan upah akan dilakukan secara terbuka dan berbasis data, dengan mempertimbangkan kondisi riil perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, PUK menyampaikan sejumlah aspirasi anggota yang akan menjadi materi dalam perundingan PKB maupun pembahasan hubungan industrial ke depan.

Pertama, penyesuaian tunjangan transportasi. PUK mengusulkan peningkatan tunjangan transportasi menjadi Rp15.000–Rp20.000 per hari, dengan mempertimbangkan peningkatan biaya transportasi dan kebutuhan hidup pekerja.

Kedua, Program Apresiasi Anak Berprestasi (AAB). PUK mengusulkan pemberian penghargaan atau bantuan pendidikan bagi anak pekerja yang berprestasi, yang direncanakan dapat diberikan dalam kegiatan Family Gathering 2026.

Ketiga, pelaksanaan Family Gathering sebagai sarana mempererat hubungan antara pekerja, keluarga, dan perusahaan. PUK mengusulkan kegiatan tersebut dengan estimasi anggaran di bawah Rp100 juta dan dilengkapi doorprize sederhana. Untuk merealisasikannya, akan dibentuk kepanitiaan dan disusun proposal yang selanjutnya diajukan kepada Manajemen Pusat PT Saranacentral Bajatama Tbk.

Keempat, pemberian bonus tahun 2027 berdasarkan pencapaian kinerja perusahaan. Usulan tersebut mempertimbangkan hasil LKPT PT Saranacentral Bajatama Tbk tahun 2026 yang menunjukkan potensi keuntungan perusahaan.

Kelima, tunjangan produktivitas sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi pekerja dalam meningkatkan hasil produksi dan efisiensi kerja, sesuai ketentuan SK Direksi apabila target perusahaan tercapai.

Keenam, hak cuti atau izin untuk merawat anggota keluarga yang sakit. PUK mengusulkan adanya pengaturan agar pekerja dapat menggunakan hak cuti tahunan untuk mendampingi anggota keluarga yang sakit tanpa pemotongan upah, serta pengaturan izin khusus yang akan dituangkan lebih lanjut dalam PKB.

Ketujuh, pemindahan kantor sekretariat PUK. PUK mengusulkan dukungan perusahaan untuk memindahkan sekretariat ke lokasi yang lebih representatif sehingga dapat meningkatkan efektivitas pelayanan organisasi kepada anggota.

Kedelapan, pembangunan kanopi parkir kendaraan karyawan sebagai fasilitas untuk meningkatkan kenyamanan sekaligus memberikan perlindungan terhadap kendaraan pekerja.

Menanggapi aspirasi tersebut, manajemen menerima seluruh usulan PUK untuk menjadi bahan pembahasan dalam proses perundingan selanjutnya.

Setiap usulan akan dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kondisi operasional perusahaan, kemampuan finansial, serta kepentingan bersama antara pekerja dan perusahaan.

Selain menanggapi usulan PUK, manajemen juga menyampaikan sejumlah program dan rencana yang akan menjadi perhatian bersama.

Di antaranya adalah pemberian sertifikat penghargaan bagi karyawan teladan, rencana kehadiran peserta pemagangan melalui program pemerintah, serta pengaturan pekerjaan ketika terjadi kelebihan jam kerja 42 jam, khususnya saat mesin berhenti pada shift 3.

Dalam pembaruan PKB juga direncanakan akan dimasukkan definisi pekerjaan terkait kewajiban pekerja hadir di lokasi kerja 15 menit sebelum jam kerja untuk melakukan serah terima dengan shift sebelumnya.

Manajemen juga menyampaikan rencana penggunaan aplikasi HaloDoc untuk konsultasi kesehatan dan keterangan kesehatan karyawan.

Untuk fasilitas kesejahteraan pekerja, program pemberian susu akan ditinjau kembali dan direncanakan diganti dengan susu kotak yang diberikan tiga kali dalam seminggu. Sementara itu, kualitas dan variasi menu kantin perusahaan juga akan ditingkatkan.

Dari pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa proses perundingan PKB periode 2026–2028 dan kenaikan upah tahun 2027 akan dilaksanakan melalui mekanisme bipartit dengan mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan musyawarah untuk mufakat.

Seluruh usulan yang disampaikan PUK akan menjadi materi pembahasan pada agenda perundingan berikutnya. Sementara jadwal dan tahapan perundingan akan disusun serta disepakati bersama oleh kedua belah pihak.

Pertemuan perdana ini berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh kekeluargaan. Hal tersebut menjadi modal penting bagi PUK dan manajemen untuk melanjutkan proses perundingan secara objektif dan konstruktif.

Dengan dimulainya perundingan PKB 2026–2028 dan kenaikan upah 2027, PUK SPLP FSPMI PT Saranacentral Bajatama Tbk berharap seluruh aspirasi pekerja dapat dibahas secara serius dan menghasilkan kesepakatan yang mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dan kemajuan perusahaan.

Dari meja perundingan, suara anggota diperjuangkan. Dengan dialog dan solidaritas, kesepakatan terbaik diharapkan dapat diwujudkan.

Pos terkait