Selain KSPI, Pedagang Pasar Rebo Purwakarta Tolak Rencana PPN Sembako

Purwakarta, KPonline – Kecaman keras ditunjukkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan rencana Menteri keuangan yang akan mengenakan tarif pajak pertambahan nilai atau biasa kita sebut dengan PPN untuk sembilan bahan pokok (Sembako) dan memberlakukan tax amnesty jilid 2.

Menurut Said Iqbal sebagai presiden KSPI mengatakan bahwa ini sangat tidak adil bila orang kaya diberi relaksasi pajak. Termasuk produsen mobil untuk beberapa jenis tertentu diberi Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 0%. Tetapi untuk rakyat kecil, sekedar untuk makan saja, sembako dikenakan pajak.

Bacaan Lainnya

Namun, ternyata protes juga tidak hanya dilontarkan oleh KSPI. Senada dengan hal yang sama, para pedagang di Pasar Tradisional Pasar Rebo Purwakarta, Jawa Barat pun ikut menolak keras rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok.
Pedagang mengatakan pasar tradisional berbeda dengan pasar ritel atau pada swalayan, yang sudah ditentukan keuntungan serta sistemnya.

“Saya sangat tidak setuju, kami pedagang tradisional bukan semacam Alfa. Beda cara pengambilan keuntungannya, di kami masih ada tawar menawar harga,” ujar Ayi Pedagang Sayuran ditemui dikiosnya, Sabtu (12/06/2021).

Ayi juga menegaskan jika Pajak Penambahan Nilai (PPN) diterapkan pada harga kebutuhan pokok maka tidak menutup kemungkinan harga-harga akan naik.

“Mudah-mudahan tidak jadi diterapkan, kalau misalkan jadi ya kemungkinan harga akan naik,” katanya.

Hal senada dikatakan Maman Pedagang beras. Ia menyatakan menolak keras akan rencana penerapan PPN itu, terlebih di masa pandemi ini, omzet mereka turun

“Kami menolak keras dengan terkait pajak pada sembako, udah di masa pandemi sepi pembeli ditambah pajak, akan semakin menyengsarakan pedagang ecer seperti kami,” tegasnya.

Penolakan ini diamini oleh pembeli. “Janganlah, kasian masyarakat kecil. Uang belanja semakin berkurang,” imbuh Ratna.

Diketahui, pemerintah berencana mengenakan PPN terhadap barang kebutuhan pokok. Jenis kebutuhan pokok yang akan dikenai PPN masuk dalam kategori sangat dibutuhkan masyarakat, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, umbi-umbian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

PPN juga akan dikenakan terhadap barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti emas, batu bara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.

Adapun kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

*Sumber detikNews.

Pos terkait