Halmahera Tengah, KPonline – Proses inisiasi elaborasi antara pengurus PUK SPLP FSPMI PT. IWIP dengan pihak Industrial Relations, IR Pusat, telah dilaksanakan terkait dua kasus krusial di tingkat perusahaan pada Kamis, 7 Mei 2016.
Elaborasi tersebut dilakukan bersama Bung Adrian dari IR Pusat, membahas dua persoalan utama :
1. Keputusan Sepihak yang diambil manajemen dengan cepat tanpa perencanaan jangka panjang atau diskusi bipartit
2. Absensi yang Bermasalah yang berdampak pada hak normatif anggota
Pengupayaan dan penjelasan awal disampaikan langsung oleh pengurus serikat SPLP FSPMI PT.IWIP, Firman A dan Ateng Sulaeman. Setelah mendengar pemaparan tersebut, pihak IR Pusat Bung Adrian langsung merespons cepat dan membuka ruang tindak lanjut.
Para pengurus serikat memastikan setiap langkah resolusi dan prosedur tetap mengacu pada ketetapan organisasi, serta tidak mencederai regulasi maupun hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Dalam upaya elaborasi didapat keputusan sementara di antaranya:
1. Keputusan Sepihak: Masih dalam proses pertimbangan lebih lanjut oleh pihak IR Pusat. Dokumen dan kronologi sudah diserahkan untuk dikaji.
2. Absensi yang Bermasalah: Masih dalam proses penanganan IR Pusat. Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kepada pengurus serikat setelah verifikasi data selesai.
Firman A, selaku pengurus serikat PUK SPLP FSPMI PT.IWIP, menegaskan komitmen pengawalan kasus.
“Kami terus kawal ketat agar kasus ini berjalan adil, prosedural, dan sesuai regulasi yang sudah menjadi ketetapan. Tidak boleh ada keputusan yang merugikan anggota,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengimbau seluruh anggota untuk tetap solid, menunggu proses yang berjalan di IR Pusat, dan tidak terprovokasi isu yang belum terverifikasi. (Yanto)