Jakarta, KPonline-Dalam aksi unjuk rasa menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Alih Daya yang digelar Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Kantor Kemenaker RI Jakarta, Kamis (7/5/2026). Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) DKI, Samsuri, melontarkan kritik tajam terhadap regulasi tersebut.
Samsuri menilai bahwa Permenaker 7/2026 lebih buruk dari pada permenaker sebelumnya. “Dulu ada lima aturan dan itu kita (buruh) tolak. Namun (Permenaker) sekarang ada 6. Salah satunya, Jasa layanan penunjang operasional dan itu dapat memicu praktik korupsi di dinas ketenagakerjaan di tingkat daerah,” ujarnya
Menurut Samsuri, dalam aturan baru itu, memberikan wewenang yang terlalu besar kepada Dinas Tenaga Kerja. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ia khawatir fleksibilitas tafsir akan menjadi alat negosiasi ilegal antara oknum pejabat dan pihak pengusaha.
“Permen ini membuka peluang untuk kawan-kawan di kementerian Ketenagakerjaan maupun di dinas ketenagakerjaan untuk korupsi. Kenapa? Karena hanya mereka yang bisa menafsirkan aturan ini. Ini akan memicu permainan-permainan yang sulit dideteksi,” tegas Samsuri di atas mobil komando.
Samsuri menekankan bahwa jika pengawasan lemah, bukan tak mungkin peluang main mata terbuka, maka buruhlah yang akan menjadi korban pertama dan dirugikan.
“Kita harus cegah korupsi di tingkat manapun, baik pemerintah maupun swasta. Oleh karena itu, kita harus pastikan Permenaker 7/2026 ini dibatalkan!” serunya.
Samsuri juga menyoroti adanya perubahan signifikan dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2022. Ia membandingkan bagaimana batasan dalam sektor tertentu seperti pertambangan dan perminyakan kini menjadi lebih longgar dan tidak jelas di bawah aturan baru (Permenaker 7/2026).