Jakarta, KPonline — Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, KSPI, dan Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Mei 2026.
Aksi yang diikuti sekitar 1.000 hingga 2.000 massa. menuntut revisi atau pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang baru diterbitkan pada 30 April 2026. Buruh menilai regulasi tersebut merugikan pekerja dan tidak melindungi hak tenaga kerja.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kepada koran perdjoeangan mengatakan bahwa Permenaker 7/2026 tidak mencantumkan batasan jenis pekerjaan yang dilarang menggunakan outsourcing.
“Aturan ini menciptakan wilayah abu-abu. Frasa ‘layanan penunjang operasional’ itu sangat luas. Bisa dipakai perusahaan untuk mengalihkan pekerjaan inti jadi outsourcing. Ini kado racun jelang May Day,” tegas Said Iqbal
Menurut Said Iqbal, UU No. 13 Tahun 2003 sebelumnya hanya mengenal 5 jenis pekerjaan penunjang. Namun Permenaker 7/2026 menambah jadi 6 jenis, termasuk layanan penunjang operasional dan pekerjaan penunjang di sektor ketenagalistrikan, pertambangan, migas.
“Akibatnya, kepastian kerja hilang. Buruh jadi kontrak seumur hidup, upah murah, gampang di-PHK, jaminan sosial tidak jelas. Negara tidak boleh diam,” lanjutnya.
Tuntutan Utama Mencabut atau merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih daya. Buruh menilai aturan baru tersebut tidak mencantumkan batasan jenis pekerjaan yang dilarang outsourcing, menciptakan ketidakpastian hukum, dan tidak melindungi pekerja