PUK SPPK FSPMI PT. SMA Menang, Buruh Berstatus PKWT Diangkat Menjadi PKWTT

PUK SPPK FSPMI PT. SMA Menang, Buruh Berstatus PKWT Diangkat Menjadi PKWTT

Labuhanbatu-KPonline, – Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPPK-FSPMI) PT Supra Matra Abadi Kebun Aek Nabara kembali mencatatkan kemenangan penting dalam perjuangan hak-hak pekerja.

Melalui proses perjuangan, pendampingan, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilakukan secara konsisten dan terukur, sebanyak puluhan pekerja berhasil memperoleh pengangkatan status kerja dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Keberhasilan tersebut dituangkan secara resmi dalam Perjanjian Bersama(PB) antara pihak perusahaan dan pihak pekerja yang disaksikan oleh mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan tertanggal 7 Mei 2026 di Kantor Disnaker Labuhanbatu- Ranuprapat

Dalam isi kesepakatan tersebut, perusahaan menyatakan mengangkat para pekerja menjadi pekerja tetap (PKWTT) terhitung sejak 1 Maret 2026 setelah dinyatakan lulus masa percobaan.

PUK SPPK-FSPMI menegaskan bahwa capaian ini merupakan bukti nyata pentingnya keberadaan serikat pekerja dalam melindungi kepastian kerja, masa depan, dan hak normatif buruh.

“Perubahan status PKWT menjadi PKWTT bukan sekadar perubahan administrasi, tetapi menyangkut kepastian kerja, jaminan masa depan keluarga buruh, perlindungan hukum, dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Ini adalah hasil dari persatuan, keberanian anggota, serta kerja kolektif organisasi,” tegas Hermanto Sekretatis PUK SPPK-FSPMI PT SMA

PUK SPPK-FSPMI juga menilai bahwa penyelesaian perselisihan melalui mekanisme bipartit dan mediasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial membuktikan bahwa perjuangan buruh yang dilakukan secara terorganisir, konstitusional, dan berbasis hukum mampu menghasilkan kemenangan nyata bagi pekerja.

Selain menjadi kemenangan organisasi, keberhasilan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh pekerja untuk tidak takut memperjuangkan hak-haknya serta memperkuat solidaritas serikat pekerja di lingkungan perusahaan maupun sektor perkebunan secara umum.

PUK SPPK-FSPMI menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan hasil kesepakatan tersebut dan tetap berkomitmen memperjuangkan:

* Kepastian status kerja pekerja;
* Penghapusan praktik kerja tidak pasti;
* Perlindungan hak normatif buruh;
* Peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya;
* Hubungan industrial yang adil, bermartabat, dan berkeadilan sosial.

Perjuangan belum selesai.
Buruh bersatu, tidak bisa dikalahkan. (Pranoto)