Ratusan Buruh FSPMI Bekasi Konvoi Motor ke Kemenaker, Desak Pemerintah Cabut Permenaker 7/2006 Tentang Alih Daya

Ratusan Buruh FSPMI Bekasi Konvoi Motor ke Kemenaker, Desak Pemerintah Cabut Permenaker 7/2006 Tentang Alih Daya

Bekasi, KPonline—Ratusan buruh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Bekasi menggelar aksi konvoi sepeda motor pada Kamis, 7 Mei 2026. Massa bergerak dari kawasan industri Cikarang menuju Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, menuntut pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2006 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Sejak pukul 08.00 WIB, ratusan buruh mulai berkumpul di titik kumpul kawasan Gobel Cikarang Barat. Mengenakan seragam serikat, membawa bendera FSPMI, dan spanduk bertuliskan “Cabut Permenaker 7/2006” serta “Hapus Outsourcing”, massa melakukan briefing dan doa bersama sebelum berangkat.

Pukul 09.10 WIB, konvoi dilepas. Ratusan sepeda motor bergerak beriringan melintasi Kalimalang, Cawang, hingga Gatot Subroto. Sepanjang perjalanan, buruh menyuarakan yel-yel penolakan outsourcing dan membagikan selebaran ke pengguna jalan. Aksi mendapat pengawalan dari jajaran kepolisian Polrestro Bekasi dan Polda Metro Jaya.

Dalam orasinya, Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Bekasi, Sarino, S.H.,M.H. menegaskan bahwa Permenaker 7/2006 menjadi dasar hukum yang melegalkan praktik alih daya secara masif di Indonesia.

“Permenaker 7/2006 membuka keran outsourcing di semua jenis pekerjaan. Dampaknya, pekerjaan yang sifatnya tetap dan inti di perusahaan dialihkan ke vendor. Buruh kehilangan kepastian kerja, statusnya kontrak seumur hidup, upah di bawah standar, dan gampang di-PHK,” tegasnya

FSPMI menilai, regulasi tersebut bertentangan dengan semangat UU No. 13 Tahun 2003 yang awalnya membatasi alih daya hanya untuk 5 jenis pekerjaan penunjang. Dengan Permenaker 7/2006, frasa “pekerjaan penunjang” ditafsirkan sangat luas hingga merembet ke core business perusahaan.

“Outsourcing itu tetesan racun. Persoalan utama buruh hari ini adalah ketidakpastian kerja, ketidakpastian pendapatan, ketidakpastian jaminan sosial. Perusahaan pakai outsourcing untuk efisiensi, tapi masa depan buruh dikorbankan,” ujarnya

Informasi yang dihimpun Koran perdjoeangan, aksi hari ini membawa Tiga Tuntutan Utama

1. Cabut Permenaker No. 7 Tahun 2006 tentang Pekerjaan Alih Daya karena dinilai memperluas praktik outsourcing dan merugikan buruh.
2. Hentikan praktik outsourcing di pekerjaan inti dan pekerjaan yang bersifat terus menerus. Pekerjaan berisiko tinggi dan yang berkaitan langsung dengan proses produksi tidak boleh dialihdayakan.
3. Tegakkan pengawasan ketenagakerjaan dan tindak tegas perusahaan alih daya yang melanggar hak normatif, seperti membayar upah di bawah UMK, tidak mendaftarkan BPJS, dan melakukan PHK sepihak.

Aksi konvoi ini menjadi bagian dari rangkaian penolakan FSPMI terhadap sistem kerja alih daya yang dinilai merampas hak dan kepastian kerja kaum buruh Indonesia.