Mengungkap Tabir Dibalik Proses Pembuatan Permenaker 7/2026 Tentang Alih Daya di Demo Buruh KSPI

Mengungkap Tabir Dibalik Proses Pembuatan Permenaker 7/2026 Tentang Alih Daya di Demo Buruh KSPI
Presiden FSPMI, Suparno saat menyampaikan orasi di demo buruh KSPI, depan Kantor Kemenaker RI, Jakarta | foto by Ocha Hermawan

Jakarta, KPonline-Suasana di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak seperti biasanya. Dimana, buruh KSPI melakukan aksi unjuk rasa, menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Alih Daya. Kamis, (7/5/2026).

Dibawah rintik hujan yang disebut sebagai bagian dari perjuangan, Suparno, perwakilan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga sekaligus Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menyampaikan orasi yang menelanjangi carut-marutnya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya (Outsourcing).

Suparno secara blak-blakan menyebut peraturan ini bukanlah kado manis bagi kaum buruh, melainkan kado yang menyengsarakan.

Kemudian dalam orasinya, Suparno mengungkap tabir di balik proses pembuatan aturan tersebut. Ia menuding Kemenaker telah melakukan manipulasi informasi kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kami menduga laporan yang disampaikan ke Presiden diplintir. Seolah-olah buruh sudah diajak diskusi, dibuktikan dengan absensi saat pertemuan di bulan puasa lalu. Padahal, pertemuan itu hanya digunakan untuk melegitimasi aturan yang isinya sama sekali tidak melibatkan pimpinan buruh,” tegas Suparno.

Ia menilai Kemenaker bersikap diskriminatif. “Pura-pura bego di depan buruh, sok paling pintar di depan Presiden, dan sok paling bijaksana di depan pengusaha”

Suparno merinci alasan mengapa aturan ini harus segera dicabut karena dianggap cacat hukum dan membuka ruang korupsi:

1. Cacat Hirarki Hukum.
Permenaker ini dianggap tidak memiliki dasar norma hukum yang jelas dan dinilai tidak memberikan kepastian hukum.

2. Cek Kosong dan Peluang Korupsi.

Pasal 5 dalam aturan tersebut memberikan wewenang luas kepada Dinas Tenaga Kerja di daerah untuk menentukan klasifikasi pekerjaan. “Ini ‘cek kosong’. Bagaimana Disnaker Kabupaten Bekasi bisa paham proses produksi di 7.000 perusahaan? Ini peluang pundi-pundi suap (korupsi),” ujarnya.

3. Melampaui Kewenangan.
Aturan ini memberikan toleransi waktu 2 tahun bagi perusahaan untuk berbenah, padahal undang-undang di atasnya memberikan batas waktu lebih singkat. “Menteri ini merasa lebih berkuasa daripada DPR dan Pemerintah Pusat,” tambah Suparno.

Ia mencurigai adanya main mata antara oknum kementerian dengan pengusaha di balik lahirnya aturan ini. Suparno pun secara tegas meminta Presiden Prabowo untuk segera mengambil tindakan nyata.

“Pak Prabowo, copot Menteri Tenaga Kerja ini! Dia sudah melampaui kewenangan undang-undang dan menganggap buruh sekarang masih bisa dibodohi seperti zaman penjajahan,” seru Suparno.

Jika dalam satu minggu Permenaker 07/2026 tidak dicabut, kata Suparno, gelombang massa buruh KSPI yang lebih besar dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten dipastikan akan mengepung Kantor Kemenaker hingga tuntutan dipenuhi.