Perjuangan PUK SPL FSPMI PT. PrimaGraphia Digital Terus berlanjut

Jakarta, KPonline – Perjuangan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. PrimaGraphia Digital (PUK SPL FSPMI PT.PGD) terus berlanjut. Pada hari ini, senin 14 Juni 2021 adalah proses persidangan dari perkara no: 165/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst dan 166/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst dengan agenda sidang Legal Standing Tergugat yang belum lengkap dan Jawaban gugatan dari pihak Tergugat yaitu PT.PrimaGraphia Digital.

Menurut informasi yang diterima oleh Media Perdjoeangan, 2 hari berikutnya pada hari Rabu, 16 Juni 2021 masih ada 7 persidangan lagi, dengan agenda pembuktian terakhir Tergugat 1 perkara, Replik Penggugat 2 perkara, Duplik Tergugat 3 perkara dan Legal Standing dan Jawaban Tergugat PT.PrimaGraphia Digital.

Hal yang sangat lucu adalah pada jawaban pihak Tergugat PT.PrimaGraphia terhadap perkara-perkara tersebut di atas yang menyebutkan bahwa “Tergugat selalu beritikad baik dan taat hukum” tapi nyatanya Nota Pemeriksaan Khusus PKWTT, Nota Penetapan Kekurangan Upah dari Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi kota Administrasi Jakarta Pusat, Upah yang masih di bawah UMP dan UMK, pelaporan upah yang tidak sesuai dengan upah yang di terima karyawan di BPJS Tenaga Kerja, tidak sepenuhnya dijalankan oleh PT.PrimaGraphia Digital, di tambah lagi oleh pemaksaan penandatangan Perjanjian Bersama yang dipaksakan kepada karyawan tentang memaklumi kondisi perusahaan, dan sebagainya.

Sebagaimana diketahui bahwa Persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat ini adalah perkara perselisihan hak “atas” pemutusan hubungan kerja, dimana para pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia di Putus Hubungan Kerjanya oleh PT.PrimaGraphia Digital hanya dalam jangka waktu 16 hari sejak pemberitahuan telah terbentuknya PUK SPL FSPMI PT.PrimaGraphia Digital yaitu pada tanggal 26 Agustus 2020 dan masih terus berlanjut kepada para anggotanya sehingga proses perselisihan hak “atas” pemutusan hubungan kerja ini di daftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat.

Menurut Herlambang Surya Darma ketua PUK SPL FSPMI PT.PrimaGraphia Digital sekaligus Bendahara PC SPL FSPMI DKI Jakarta, pihak management selalu berdalih bahwa perusahaan menerima baik atas terbentuknya Serikat Pekerja, dan selalu taat hukum, tapi nyatanya anggota dan pengurus PUK SPL FSPMI PT.PrimaGraphia terus menerus di intimidasi dan mengkampanyekan anti Serikat Pekerja. Hal ini terbukti dengan adanya Surat Pernyataan yang di sodorkan dari management kepada anggota dan non anggota PUK SPL FSPMI PT.PrimaGraphia Digital agar mundur dari keanggotaan serikat pekerja.

Bahwa seperti kita ketahui, hal tersebut merupakan tidak pidana kejahatan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang no.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh pasal 28 jo. ayat 42 ayat 1 (satu) yang berbunyi: “Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Terkait dugaan union busting atau pemberangusan serikat pekerja tersebut, pengurus PUK SPL FSPMI PT.PrimaGraphia Digital berkoordinasi dengan Pimpinan Cabang SPL FSPMI DKI Jakarta dan LBH FSPMI DKI Jakarta, berencana melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya kepada 9 orang, termasuk HRD & Legal Manager PT.PrimaGraphia Digital sebagai inisiator dugaan union busting tersebut. “Semua Bukti Surat Pernyataan, Surat Somasi dan sebagainya telah kami arsipkan dan siap dibawa ke Polda Metro Jaya sebagai barang bukti!” Imbuh Nasrudin Ketua PC SPL FSPMI DKI Jakarta.

Perjuangan PUK SPL.FSPMI PT.PrimaGraphia Digital baru berhasil memperjuangkan diskriminasi pemakaian hijab pada saat jam kerja di store PT.PrimaGraphia yang memiliki cabang di Jakarta, Ciputat, Bekasi, Bogor dan Surabaya. “Alhamdulillah, pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2021, sejak berdirinya PT.PrimaGraphia tahun 2008, akhirnya para karyawati di bagian store khususnya tahun ini sudah diperbolehkan menggunakan hijab!’ ungkap Sigit Sekretaris PUK SPL FSPMI PT.PrimaGraphia.

Sedangkan terkait Laporan Polisi dengan nomor: LP / 958 / II / YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tertanggal 18 Februari 2021, dimana salah satu karyawan yang telah melaporkan Tindak Pidana: “Membayar Upah Dibawah Ketentuan – Pasal 90 jo. pasal 185 UU RI no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan” tetap berlanjut dan terus mendapat kawalan dari sdr.Sukriadi sebagai LBH FSPMI DKI Jakarta, dimana membayar upah di bawah ketentuan UMP adalah merupakan tindak pidana kejahatan dan sanksi pidananya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.

“Kita FSPMI, kita buktikan bahwa kita akan berjuang sekuat tenaga untuk anggota kita yang mengalami penindasan dan ketidakadilan oleh pengusaha.” pungkas Asep Sriwanto Advokasi PC SPL FSPMI DKI Jakarta.

(Sgt/Jim).