Sah, Buruh FSPMI Pelalawan Gugat PT.UMP dan PT.CPOD Atas Dugaan PHK Sepihak

Pelalawan,Kponline – Dengan mengusap peluh dan segala kepenatan Iswanto, ketua PUK SPDT FSPMI PT.CPOD Dan Guspaldi ketua PUK SPDT FSPMI PT.UMP yang merupakan pekerja anggota serikat pekerja Dirgantara dan Transportasi (SPDT) FSPMI yang beralamat di pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan, Senin (24/08/2020) telah mendapatkan nomor registrasi dari Pengdilan Negeri Kelas 1A Pekanbaru provinsi Riau atas kasus PHK sepihak kepada ketua PUK SPDT FSPMI PT UMP dan PUK SPDT FSPMI PT CPOD oleh PT. CPOD Dan PT UMP.

Bersama dengan ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau, Satria Putra dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI Maulana Syafi’i SHI mengkonsep gugatan kasus pemutusan hubungan kerja sepihak kepada Iswanto dan Guspaldi, atas pelanggaran yang dilakukan oleh dua perusahaan yaitu PT.UMP dan PT CPOD

Bacaan Lainnya

Senin (24/08/2020) Ketua DPW provinsi Riau beserta rekanber konsolidasi kepada Direktur LBH FSPMI terkait kasus PHK Iswanto dan Guspaldi yang cukup alot dalam penyelesaiannya, meskipun telah mendapatkan anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, akan tetapi dua perusahaan tersebut yaitu PT.CPOD dan PT UMP tidak mengindahkannya.

Direktur LBH FSPMI Maulana Syafi’i SHI, memberikan arahan agar mempersiapkan segala persyaratan pengajuan gugatan atas kasus Iswanto serta Guspaldi dan sekalian melakukan kunjungan kerja ke dinas tenagakerja dan transmigrasi guna menindak lanjuti surat FSPMI yang sudah di masukan ke pengawasan Prov Riau.

Betapa tidak, selama masa persiapan yang berlangsung justru menghasilkan banyak program dan penyelesain konsep permasalahan, termasuk konsep pelaporan kasus ke dinas pengawas provinsi Riau.

“Karena kita adalah pejuang dan kalau berjuang harus lelah kalau tidak ingin lelah tetaplah menjadi penitip nasib sejati” ucap ketua DPW propinsi Riau

” Ini nomor yang bagus , sama halnya dengan kasus yang akan berlangsung ini, mau bagaimana pun cara pengusaha memberikan pembenaran diri maka yang melanggar akan tetap menjadi pelanggaran” pungkas direktur LBH penuh harapan.

(Aprianto)

Pos terkait