Respons Positif Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen

Respons Positif Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen
Wahyu Hidayat memakai baju orange saat foto bersama calon Bupati Purwakarta periode 2024-2029 Saeful Bahri Bin Zein

Purwakarta, KPonline – Setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, Respons positif hadir dari kalangan kelas pekerja atau kaum buruh.

Diantaranya, Wahyu Hidayat sebagai Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAMK-FSPMI) Purwakarta dan sekaligus Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Purwakarta.

Bacaan Lainnya

“Ternyata sore ini Prabowo telah memberikan putusan dengan menaikan upah sebesar 6,5 persen. Setelah itu, upah sektoral (UMSK) akan dibicarakan di Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab). Nah ini sudah sesuai dengan harapan kita tentunya dimana sebelumnya, sehingga setidaknya 8 hingga 10 persen dapat tercapai,” kata Wahyu Hidayat melalui sambungan telepon selulernya kepada Media Perdjoeangan. Jumat, (29/11/2024).

Dan nilai kenaikan upah minimum ini bisa dikatakan sebagai kemenangan kaum buruh serta realisasi upaya pemerintahan untuk meningkatkan kesejahteraan kaum buruh dengan tetap menjaga kondusifitas dunia usaha.

“Kenaikan upah yang semula diusulkan 6 persen oleh Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli), ditambahkan 0,5 menjadi 6,5 persen oleh Presiden. Sehingga, kami optimis akan terjadi perubahan positif menuju perbaikan kesejahteraan buruh,” ujar Wahyu Hidayat.

Sebelumnya, kami (FSPMI) sudah menyerahkan konsep pengupahan kepada Pj. Bupati yang segera akan ditindaklanjuti Minggu depan. “Mudah-mudahan dewan pengupahan juga dapat segera melakukan rapat Depekab. Sehingga formula upah sektoral dapat segera disepakati,” harapnya.

Kami akan terus mengawal. Sehingga permenaker sesuai dengan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan upah 6,5 persen, kemudian upah sektoral yang dibahas dan diputuskan dewan pengupahan tidak ada pengelompokan upah berdasarkan padat karya maupun padat modal serta upah minimum sebagai jaring pengaman yang harus ditaati oleh pelaku usaha.

“Untuk konsep upah sektoral di Purwakarta mengacu kepada beberapa kelompok jasa dengan target 5 atau 6 kelompok sektor dengan besaran tiap sektor yang diputuskan dalam rapat Depekab nantinya,” sambungnya.

Sekali lagi sebagai buruh kami (FSPMI) mengucapkan terimakasih kepada Presiden Prabowo beserta jajarannya, begitu pun kepada para pimpinan buruh di KSPI maupun KSPSI yang terus memperjuangkan kesejahteraan buruh dan keluarganya.

Pos terkait