RDP di Komisi II DPRD Labuhanbatu Diwarnai Gelas Pecah

Rantauprapat, KPonline – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Labuhanbatu hari ini Senin (27/07) antara PT. Cisadane Sawit Raya Kebun Negerilama Kabupaten Labuhanbatu yang diwakili Wahyu Hidayat sebagai Humas, Pihak Dinas Tenagakerja Labuhanbatu yang diwakili Tumpak Manik, S. H, Kabid Hubungan Industrial, LSM. TIPAN-RI yang diwakili oleh Anto Bangun Sekretaris LSM. TIPAN-RI Labuhanbatu selaku Kuasa Pendamping dari Suherman Buruh PT Cisadane Sawit Raya, (PT CSR) diwarnai dengan emosi tinggi para wakil rakyat hingga melemparkan gelas.

Pantawan Media Perdjoeangan dilokasi, emosional para wakil rakyat ini pemicunya adalah jawaban yang diberikan oleh Wahyu Hidayat Humas PT CSR dan Tumpak Manik,S. H terkesan berbelit-belit.

Bacaan Lainnya

Pasalnya ketika Davit Siregar meminta penjelasan kepada Wahyu Hidayat Humas PT. CSR jawaban yang diberikan oleh Humas ini seakan menyepelekan lembaga negara ini dengan mengatakan “nanti kita debat kusir jadinya” mendengar jawaban dari Wahyu Hidayat reflek Davit Siregar melemparkan gelas hingga pecah dan mengatakan. “Apa kamu bilang, Debat Kusir,” ini lembaga resmi negara dan kita sedang membahas haknya rakyat, kenapa kamu bilang debat kusir,” bentak Davit Siregar sambil memukul meja rapat, yang akhirnya membuat Wahyu Hidayat gugup.

Demikian juga ketika Tumpak Manik,S. H, Kabid HI Pada Disnaker Labuhanbatu, saat memberikan penjelasan yang diduga tidak sesuai dengan substansi dan terkesan berbelit. Davit Siregar menimpali, kami akan periksa penggunaan anggaran di Disnaker karena sesuai data yang kami miliki ada 650 juta.

“Kami mau tahu benarkah penggunaannya untuk pembinaan dan peningkatan kwalitas SDM Pekerja di Labuhanbatu ini,” Sebut Davit Siregar.

Tumpak Manik,S. H, Kabid HI ini hanya bisa diam ketika mendengar Wakil rakyat ini akan memeriksa penggunaan anggaran senilai 650 Juta.

RDP di Komisi II DPRD Labuhanbatu membahas Anjuran Nomor:560/2233/DTK-4/2018,tgl 21 Mei 2018, tentang hak-hak dari Suherman Buruh PT CSR yang di Putus Hubungan Kerja (PHK), dimana menurut analisa hukum LSM.TIPAN-RI, tidak sesuai dan diduga kuat isi anjuran dibuat tidak mempertimbangkan isi dari Perjanjian Kerja Bersama ( PKB) yang berlaku di PT CSR,” Sebut Sek LSM.TIPAN-RI saat dikonfirmasi Media Perdjoeangan usai RDP.

“Tuntutan LSM. TIPAN-RI Labuhanbatu sebagaimana tersebut dalam Surat bernomor: PD.TIN-RI/LB/B/22/IV/18, Tgl 06 April 2018, atas hak-haknya Suherman diluar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak senilai Rp400 Juta lebih, yang terdiri dari Uang pengganti biaya transport, makan dan minimu Rp315 Juta, Uang pengganti Sewa Rumah Rp22.500.000, dan Uang pengganti pulsa telepon biaya komunikasi Rp400.500.000.

Namun, dalam Anjuran Disnaker Labuhanbatu, tidak satupun tuntutan diakomodir. Disnaker hanya menghitung hak Suherman senilai Rp47.620.000. Beber Sekretaris LSM TIPAN-RI ini.

H. Fauji Ketua Komisi II DPRD Labuhanbatu saat dikonfirmasi setelah selesai RDP menjelaskan, “RDP hari ini kita skor dan kita akan melakukan pembahasan khusus tentang anjuran tersebut dengan memanggil Tomi Harahap, Kadisnaker Labuhanbatu, setelah itu kita lakukan RDP Lanjutan dengan menghadirkan Pengawas Ketenagakerjaan Sumatera Utara dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) Wilayah-IV, permasalahan ini permasalahan rakyat, harus tuntas, kami sebagai wakil rakyat tidak boleh main-main” Ujar Ketua Komisi II DPRD Labuhanbatu ini yang terkenal ramah kepada siapa saja. (Anto Bangun)

Pos terkait