Ekploitasi Regulasi Ketenagakerjaan untuk Kepentingan Politik Oligarki

Ekploitasi Regulasi Ketenagakerjaan untuk Kepentingan Politik Oligarki

Medan,KPonline, – “Ketika Hukum Ketenagakerjaan Menjadi Komoditas Politik”

Dalam negara hukum, regulasi ketenagakerjaan seharusnya melindungi buruh dan menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dengan pemilik modal. Tujuannya agar pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan keadilan sosial.

Namun, di mata banyak pihak, hukum ketenagakerjaan sering dipersepsikan berubah menjadi komoditas politik. Buruh dipuji saat dibutuhkan suaranya dalam pemilu, tetapi setelah kekuasaan diraih, aturan yang mengatur kehidupan mereka justru kerap menjadi bahan kompromi politik dan ekonomi.

1.JANJI MANIS SAAT KAMPANYE, FLEKSIBEL SETELAH BERKUASA.

Menjelang pemilu, janji kenaikan upah, lapangan kerja, perlindungan sosial, dan keselamatan kerja selalu digaungkan. Namun setelah berkuasa, kebijakan sering bergeser dengan alasan investasi dan daya saing.

Perluasan sistem kontrak, outsourcing, dan kemudahan PHK dinilai pendukungnya dapat menarik investasi. Sebaliknya, para pengkritik menilai kebijakan tersebut berpotensi melemahkan posisi tawar buruh.

Kesan yang muncul, saat kampanye yang dijual adalah kesejahteraan buruh, tetapi setelah berkuasa yang ditawarkan adalah tenaga kerja murah.

2.REGULASI DIBENTUK TERBURU-BURU

Kualitas hukum tidak hanya ditentukan oleh isi, tetapi juga proses pembentukannya. Jika penyusunan regulasi dilakukan tergesa-gesa dan minim partisipasi publik, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan menurun.

Ketika regulasi yang dipersoalkan hanya diubah jalurnya tanpa memperbaiki substansinya, muncul anggapan bahwa yang dipertahankan bukan keadilannya, melainkan kepentingan politik di baliknya.

3.BURUH DIPECAH,KEPENTINGAN TETAP BERJALAN

Dalam pandangan sebagian pengamat, gerakan buruh juga dapat terpecah oleh kepentingan politik. Sebagian tokoh dirangkul ke dalam lingkaran kekuasaan, sementara aksi buruh sering menghadapi berbagai tekanan.

Akibatnya, pekerja tetap menghadapi persoalan yang sama: upah yang belum layak, pekerjaan yang tidak pasti, dan posisi tawar yang lemah.

Buruh terpecah. Modal tetap utuh.

Regulasi ketenagakerjaan seharusnya dibentuk berdasarkan konstitusi, partisipasi publik, dan perlindungan hak pekerja, bukan kepentingan politik atau ekonomi semata.

Buruh tidak boleh hanya dipandang sebagai sumber suara saat pemilu, lalu sekadar menjadi faktor produksi setelahnya.

Sebab ketika hukum lebih melayani kepentingan kekuasaan daripada keadilan, yang terancam bukan hanya hak buruh, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.

Jika regulasi ketenagakerjaan lebih lahir dari kompromi kepentingan daripada dialog keadilan, maka pemilu hanya menjadi musim panen suara, sementara buruh terus memanen ketidakpastian.