Pengurus Organisasi Akan Dimutasi, PUK-SPAI FSPMI PT. LIH Lakukan Bipartit

Pelalawan, KPonline – Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Langgam Inti Hibrindo (PUK-SPAI FSPMI PT. LIH) Samsul Bahri beserta beberapa pengurus lain mengadakan perundingan bipartit di Kantor PKS PT. LIH yang beralamat di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Senin (27/7).

Bipartit dilakukan guna membahas tentang mutasi yang diterima oleh salah satu pengurus PUK PT. LIH yang baru yaitu Ponidi. Ia, bekerja sudah lama di perusahaan tersebut, dan PUK pun menganggap mutasi itu melanggar UU 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Bacaan Lainnya

“Diduga, mengarah terjadinya percobaan Union Busting (mutasi secara sepihak) disini atas hal yang sudah dilakukan kepada Ponidi,” pungkas Samsul

Namun, Perusahaan bersikukuh mengatakan bahwa mereka telah mengikuti peraturan ketenagakerjaan, dan kita organisasi belum melihat aturan yang sesuai. Apalagi dengan alasan pengurangan karyawan, kalau tidak mau di mutasi silahkan mengundurkan diri, ini juga bukan solusi sehingga hak-hak normatif hilang seperti pesangon dan lain-lainnya. Kata Samsul.

Kemudian, dalam agenda tersebut, FSPMI meminta kepada manejemen perusahaan untuk mempertimbangkan masalah mutasi dari Ponidi. Dilihat dari sudut pandang FSPMI, perusahaan dinilai melakukan mutasi yang berkedok Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk menghilangkan hak persangon karyawan.

Senada dengan hal yang sama, Azwar Anas selaku Sekretaris PUK SPAI-FSPMI PT. LIH berharap kepada perusahaan untuk tidak melakukan mutasi secara sepihak, dikarenakan itu telah menghilangkan hak-hak pekerja.

“Kita juga mempertanyakan berdasarkan apa perusahaan memutasi Ponidi yang juga sebagai pengurus PUK PT. LIH. Namun manejemen perusahaan akan mempertimbangkan sesuai permintaan kita dan akan di bicarakanagi dalam pertemuan berikutnya,” tambah Sekretaris PUK SPAI-FSPMI PT. LIH tersebut.

(Azwar Anas/Gunawan Simbolon)

Pos terkait