Rayakan HUT RI ke-74, Ini Yang FSPMI Purwakarta Lakukan!

Purwakarta, KPonline – Menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan pertandingan olahraga dan diikuti seluruh Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang tergabung dalam SPAI FSPMI, SPEE FSPMI, SPAMK FSPMI dan SPL FSPMI se-Purwakarta.

 

Bacaan Lainnya

Tanpa terasa, 12 (Dua belas) hari sudah berjalannya waktu dimana agenda pertandingan olahraga tersebut telah berlangsung sejak 26 Juli 2019 lalu dan dilakukan di Kantor Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Cibungur, Purwakarta.

Senin (5/8). Badminthon, tenismeja dan catur mewarnai pertandingan olahraga malam ini. Keceriaan serta semangat diperlihatkan oleh Arga, Arpan dan Dede Herman Fauzi (PUK SPAI FSPMI PT. Sepatu Bata) saat bertanding tenismeja melawan rekan-rekan dari PUK SPAMK FSPMI PT. Unipres dan mengisyaratkan bahwa mereka sangat peduli akan makna arti kemerdekaan melalui agenda olahraga. Begitupun juga dengan hal yang sama serta diperlihatkan oleh kawan-kawan PUK SPEE FSPMI PT. Preshion dan PUK SPL FSPMI PT. Karya Yasantara Cakti (ESAB), dimana keduanya juga dalam waktu yang bersamaan melakukan pertandingan badminthon (Bulutangkis).

“Walau antusias dari para anggota terasa terlihat menurun dari tahun sebelumnya dalam menyambut HUT RI ke-74, semoga momen pertandingan olahraga tahun ini yang berlangsung di KC FSPMI Purwakarta bisa menumbuhkan kembali rasa kebersamaan antar PUK yang akhir-akhir ini jarang berkumpul.” ucap Kasma (Ketua Panitia acara HUT RI & Bid. Advokasi FSPMI Purwakarta).

Kalah dan menang merupakan hal yang tidak bisa terpisahkan dari bagian olahraga. junjung terus sportivitas, menuju mental yang kuat untuk menjadi juara.

 

“Dengan adanya agenda ini, diharapkan kekompakan antara pengurus dan anggota FSPMI bisa terjalin lebih baik lagi. Karena kedepannnya perjuangan buruh akan lebih berat tentunya, dalam menghadapi agenda pemerintah beserta pengusaha terkait revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.” tambah Kasma

Pos terkait